Materi Raperda Sudah Sesuai Permendagri
- 09 October 2018 16:12
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 637
Tubankab - Sebagai lanjutan tahap persiapan 4 Raperda inisiatif tahun 2018, DPRD Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat kepala daerah terhadap laporan panitia khusus (pansus) 1,2,3, dan 4 terhadap 4 raperda inisiatif DPRD, di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (09/10).
Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si dalam laporannya mewakili Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyampaikan, 4 Raperda tentang Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perangkat Desa, pada prinsipnya materi Raperda telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Sebagai evaluasi mungkin hanya redaksional salah ketik, tapi tidak banyak, seperti surat pernyataan jadi surat keterangan, warga negara Indonesia diubah menjadi warga desa setempat,” ucap wabup.
Hal ini, lanjut Wabup, karena setelah terpilih, maka kades yang bersangkutan wajib menjadi warga desa setempat dan perangkat desa juga begitu. Dan setelah pembahasan ini, maka tahap selanjutnya akan ditetapkan menjadi perda dan diproses ke Provinsi Jawa Timur untuk mendapat evaluasi.
“Intinya ini kan menyesuaikan, karena ada beberapa Permendagri yang mengikuti, ini hanya penyesuaian dari perda yang dulu, disesuaikan dengan peraturan di atasnya, sehingga perlu diubah,” terang wabup.
Pihaknya mencontohkan, jika mengacu pada aturan yang dulu, ada dana sharing dari desa dan pemkab setiap pelaksanaan pilkades, namun sekarang aturannya dana tersebut dari pemkab semua. Dan ini mulai berlaku pada pilkades serentak 2019 nanti.
“Dananya cukup besar, kisaran Rp 11 hingga 13 miliar untuk pilkades serentak 2019 nanti,” imbuh wabup dua periode ini.
Anggaran tersebut, jelas Wabup akan digunakan mulai dari pembentukan panitia pilkades, pendaftaran calon kades, pembuatan surat suara, hingga anggaran keamanan. “Yang paling besar biasanya anggaran keamanan karena mesti berlapis-lapis,” pungkasnya. (chusnul huda/hei)