MEDIASI BERJALAN ALOT, KEDUA BELAH PIHAK BELUM SEPAKAT

Tubankab - Permasalahan warga Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yang menuntut kompensasi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) atas Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) masih berjalan alot, bahkan belum menemukan kata sepakat.

Ini setelah kedua belah pihak yang dihadirkan Selasa (28/02) di Pendopo Kecamatan Soko dan dimediasi langsung oleh Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein, Ketua DPRD Tuban Miyadi, Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad dan rombongan Komisi A DPRD Tuban yang turut disaksikan para stakeholder lainnya.

Wabup yang hadir sebagai penengah mencoba memberikan beberapa tawaran pemecahan masalah kompensasi flare yang sudah tidak diberikan sejak 2016 lalu.

Kehadiran Wabup ini sebagai mediator yang memfasilitasi sebagaimana janji Wabup yang ingin turut hadir menyelesaikan permasalahan warga Desa Rahayu.

“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan cepat, sebab harus mengumpulkan waktu yang sama untuk duduk bersama-sama menyelesaikan masalah agar tidak deadlock,” harapnya.

Namun, berdasarkan pantuan langsung reporter tubankab.go.id hingga sore, pertemuan yang mendapat pengawalan aparat kepolisian ini masih belum menemukan kata sepakat antara perwakilan warga Desa Rahayu dengan SKK Migas dan JOB PPEJ.

Kepala SKK Migas Jabanusa, Ali Masyhar menyampaikan, pihaknya hanya mampu memberikan kompensasi selama 4 bulan dan tidak lebih dari itu, sesuai tuntutan warga yang mengharapkan kompensasi diberikan penuh selama 14 bulan.

Perlu diketahui, sejak 2011 hingga 2015 nilai kompensasi tiap tahun mencapai lebih dari Rp 4 miliar yang disalurkan JOB PPEJ kepada sekitar 1.200 KK di desa ring 1 perusahaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Rahayu, Sukisno mengatakan, pihaknya bersama warga menolak tawaran pihak perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2009 lalu.

Menurutnya, bagaimana pun pihak perusahaan harus membayar kompensasi secara penuh. Sebab, kompensasi yang ditawarkan hanya 4 bulan tidak sesuai dengan dampak yang diterima oleh warga langsung setiap harinya.

Wabup saat menutup acara pertemuan yang berlangsung sekitar 5 jam tersebut berpesan, agar pihak SKK Migas dan JOB PPEJ segera melakukan koordinasi dengan pusat terkait melunaknya warga yang hanya menuntut 6 bulan kompensasi. Sehingga negosiasi pembayaran kompensasi segera berakhir dan kedua belah pihak bisa legowo serta tidak menjadi masalah yang berlarut-larut. (nul/hei)

comments powered by Disqus