MENDEKATI DEADLINE, INI IMBAUAN KPP PRATAMA KEPADA WAJIB PAJAK

Tubankab-Kepala KPP Pratama Eko Radnadi Susetio mengatakan, program amnesti pajak untuk orang pribadi dan badan akan berakir pada 31 Maret 2017.Untuk itu, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak diimbau untuk segera memanfaatkan program tersebut, karena mendekati deadline.

Imbauan ini, kata Eko, juga berlaku juga untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, Pajak Penghasilan (PPh) 2016, dan mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas.

Diketahui, hingga 20 Maret 2017, realisasi pelaksanaan Amnesti Pajak KPP Pratama Tuban sebesar Rp.21,5 miliar.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Timur telah merilis realisasi pencapaian penerimaan dari program amnesti pajak pada wilayah kerja DJP Jawa Timur II.

Periode terakir amnesti pajak yang berakir pada 31 Maret 2017, realisasi pencapaian penerimaan dari program amnesti pajak untuk wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, mulai periode pertama hingga 20 Maret 2017 sebesar Rp. 1,6 triliun.

Realisasi Amnesti Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II khusus periode ketiga yaitu 1 Januari 2017 hingga 20 Maret 2017 mencapai Rp. 53,85 miliar.

Kanwil DJP Jatim II juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi menyukseskan program amnesti pajak. (mil/hei)

comments powered by Disqus