MESKI BELUM PENUHI TARGET, 370 WAJIB PAJAK SUDAH IKUTI TAX AMNESTY

Tubankab - KPP Pratama Tuban mengklaim sebanyak 370 wajib pajak telah mengikuti tax amnesty sejak periode pertama tax amnesty pajak digulirkan hingga berakhir 30 September 2016. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari yang ditargetkan.

Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Tuban, Binanto Suryono mengatakan, periode pertama dengan jumlah keikutsertaan mencapai 370 wajib pajak, dengan perolehan hampir Rp.18 miliyar. “Kami anggap jumlah segitu cukup menggembirakan,’’ ujar Binanto ketika ditemui wartawan di kantornya, Senin (17/10).

Jika dibandingkan dengan target perolehan tax amnesty yang dipasang oleh KPP Pratama Tuban, yaitu sebesar 1.200 wajib pajak, dengan nilai tebusan sebesar Rp.60 miliyar, Binanto mengaku, jumlah tersebut masih jauh dari yang ditargetkan.

“Ini karena jangka waktu serta fokus target amnesty periode pertama adalah karyawan perusahaan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS),’’ dalihnya.

Diketahui, amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Program tersebut resmi berlaku mulai 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 mendatang. (mil/hei)

comments powered by Disqus