Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan BB 70 Perkara
- 28 August 2025 14:33
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 68
Tubankab - Kejaksaan Negeri Tuban memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) pada periode kedua tahun 2025 di halaman Kejari setempat, Kamis (28/08).
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap (inkrah) dari putusan Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Tinggi Jatim dan Mahkamah Agung.
Tampak hadir dalam giat tersebut perwakilan Polres yang dihadiri Kasat Narkoba, BNNK, Kalapas Tuban dan beberapa instansi terkait.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban, Filly Lidya Wasida, SH usai pemusnahan BB kepada awak media membeberkan, pemusnahan ini merupakan kedua setelah sebelumnya juga melaksanakan pemusnahan pada Februari.
"BB ini sudah inkrah periode Januari hingga Juli, dan yang dimusnahkan BB dari 70 perkara," beber Filly.
Adapun rinciannya, ia sebutkan yakni 13 perkara narkotika, 19 perkara kesehatan, 9 perkara tindak pidana ringan dan 29 perkara lain-lainnya.
"Perkara narkotika ada BB sabu seberat 27,513 gram dan 7.159 pil karnopen. Sedangkan perkara kesehatan ada 7.783 pil LL dan 2.281 pil Y," ungkap Filly.
Sedangkan, BB lainnya yang dimusnahkan, bebernya, yaitu dari perkara Tipiring berupa 234 botol minuman beralkohol jenis arak dan 13 ponsel dari perkara lain-lain.
"Kita pastikan setelah pemusnahan ini semua BB sudah tidak dapat digunakan lagi, sebab semua direbus, dibakar, ditumbuk dan bahkan dicampur dengan pembersih lantai," pungkasnya. (chusnul huda/hei)