JUKIR ‘NAKAL’ DAN PREMAN DIGARUK PETUGAS

Tubankab - Guna mewujudkan Kota Tuban bebas dari pungutan liar (pungli) juru parkir (jukir) liar dan preman, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban dan jajaran Polsek Kota Tuban sejak sepekan belakangan ini getol menggelar razia juru parkir liar dan preman yang sering kali beroperasi memangsa korbannya.

Sejumlah aparat gabungan tersebut berhasil menjaring 9 pelaku jukir liar/preman, 7 orang di antaranya terbukti memenuhi unsur tindak pidana ringan (tipiring), sesuai pasal 504 (1) KUHP dan pasal 7 huruf b Perda Kabupaten Tuban N0. 16 Tahun 2014.

AKP M. Supar selaku Kapolsek Tuban Kota saat dikonfirmasi, Sabtu (08/04) mengatakan, dari 7 orang tersebut, 6 pelaku diberikan sanksi/vonis kurungan 2 bulan masa percobaan 5 bulan, dan 1 pelaku divonis bayar denda Rp.200 ribu dikarenakan dalam waktu seminggu terjaring razia 2 kali. “Mereka telah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tuban,’’ kata AKP M. Supar.

Pihaknya mengimbau, agar masyarakat pro aktif untuk membantu melaporkan kepada aparat jika masih ditemukan oknum jukir nakal melakukan pungli, agar bisa segera ditindak.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Muji Slamet menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan parkir berlangganan sebagai salah satu inovasi alternatif untuk mengurai permasalahan parkir, agar tidak semrawut dan akan dikelola oleh jukir resmi. (nul/hei)

comments powered by Disqus