HUT KEMERDEKAAN RI, PARA NAPI ‘DIKADO’’ REMISI

Tubankab – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun ini, menjadi hari istimewa bagi 150 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban, Kamis (17/08/2017). Pasalnya, 150 narapidana tersebut memperoleh Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II) usai upacara Dirgahayu RI. Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si selaku inspektur upacara menyerahkan secara simbolis kepada 6 narapidana tersebut.

Danang Yudiawan, Kalapas Tuban usai upacara menyampaikan, dari 150 narapidana yang mendapat remisi, 2 di antaranya bebas bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI. Dirinya berharap, sebagaimana slogan Lapas Tuban, yaitu “Merdeka Jiwa Raga”, para napi harus hidup tanpa ada tekanan meski di dalam tahanan mereka tetap merdeka jiwa raga.

“Jumlah remisinya bervariatif, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan pemotongan masa tahanan. Dan 2 di antaranya bebas hari ini,” tutur Kalapas asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini.

Dari data yang diperoleh, total penghuni Lapas Kelas II B Tuban hingga hari ini sebanyak 425 orang, dengan rincian jumlah narapidana 192 orang dan jumlah tahanan 233 orang, serta yang memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 150 orang.

Darussalam salah satu narapidana yang mendapat remisi bebas mengucapkan rasa syukur bisa menghirup udara bebas setelah menerima vonis 1 tahun 2 bulan mendekam dibalik jeruji Lapas atas kasus pencurian.

Dirinya mengungkapkan pesan dan kesan selama berada di tahanan. “Selama berada di sini (lapas), saya bersama teman-teman mendapat pelajaran berarti, di antaranya bisa bekerja dengan membuat kerajinan miniatur perahu atau sepeda mini,” tutur pria 23 tahun tersebut.

Usai vonis bebas, ia mengaku akan mengembangkan kreativitasnya sebagai jalan mencari rejeki yang halal untuk penghidupan sehari-hari dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus