DEMI OPTIMALKAN PELAYANAN, BPJS “GANDENG” BPPT
- 30 August 2016 18:59
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1230
Tubankab - BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Tuban melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial (jamsos) dengan mekanisme pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kantor BPJS KCP Tuban , Selasa (30/08).
Penandatanganan PKS ini ditandatangani oleh R. Wahyu Hutomo selaku Kepala KCP Tuban Wahidin, dan Tadjudin Tebyo, SH MM selaku Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tuban.
R. Wahyu Hutomo dalam sambutannya mengatakan, dengan terjalinnya kerjasama ini, ke depannya kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bisa berkembang dengan pesat dan masyarakat pekerja Tuban faham betul terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
“PTSP ini terbentuk atas nota kesepahaman Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan BPPT Kabupaten Tuban sendiri merupakan badan yang bisa melaksanakan PTSP bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban Wahidin didukung oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja Tuban,’’ tulis Wahyu melalui pers rilisnya yang dikirim via email redaksi tubankab.go.id.
Haryanto selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro yang turut hadir dalam acara tersebut berharap PTSP di wilayah Tuban bisa berjalan dengan baik dan bisa memberikan mafaat yang berarti bagi para pekerja khususnya di wilayah Tuban.
Dengan ditandatangani PKS tersebut, ujar Haryanto, maka seluruh peserta yang akan mendaftarkan usahanya, baik berupa badan, CV, PT maupun perorangan dan perpanjangan ijin lainnya apabila terdapat tenaga kerja, wajib ikut mendaftarkan badan usaha dan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan outlet pelayanan bagi peserta yang akan mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya di kantor BPPT Kabupaten Tuban,’’ terangnya.
Sementara itu, Tadjudin Tebyo, SH MM mendukung terhadap program pemerintah terutama program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi ; Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, karena manfaatnya sangat besar sekali bagi pekerja baik itu formal atau non formal. (wan/hei)