NELAYAN WAJIB PUNYA PAS KAPAL
- 21 February 2018 15:32
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 575
Tubankab - Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein menyerahkan secara simbolis dokumen Pas Kapal kepada nelayan di lima kecamatan pesisir di Gedung Korpri Kompleks Pendapa Krida Manunggal, Rabu (21/02).
Dalam arahannya, wabup mengatakan, dokumen Pas Kapal merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh nelayan, sebagai syarat mutlak untuk melaut. “Istilahnya, ini STNK-nya para nelayan, jadi semua harus paham kalau dokumen ini penting,” kata wabup.
Masih dalam arahannya, wabup mengusulkan agar para nelayan bisa membawa fotokopi dokumen yang dilegalisir. Hal tersebut mengingat pentingnya status dokumen Pas Kapal. “Yang asli ditaruh di rumah saja, nelayan bawa foto kopiannya yang telah dilegalisir,” jelentreh wabup.
Tentang siapa yang berkewajiban melegalisir, wabup akan bicarakan dengan kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas 2 Brondong.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Noor Nahar Hussein juga menyampaikan apresiasinya atas dikukuhkannya Ranting Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Palang, Bancar, Tuban, Tambakboyo dan Jenu.
“Adanya HNSI di lima kecamatan pesisir dapat memberikan kemudahan informasi, baik informasi yang berkaitan dengan program pemerintah, atau informasi lainnya, misal tentang perbankan,” jelas Wakil Bupati dua periode ini.
Masih menurutnya, wabup menyarankan agar Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, membuka UPTD di Kabupaten Tuban. Hal tersebut dianggap perlu, sebab saat ini kepengurusan dokumen kapal, harus melalui provinsi. “Sedikit banyak hak tersebut menyulitkan para nelayan yang harus mengurus dokumen, hingga harus pergi ke Surabaya,” tegas wabup.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua HNSI Kabupaten Tuban Faisol Rozi. Faisol meminta kepada Pemkab bisa memberikan kemudahan kepada nelayan Tuban untuk mengurus dokumen kapal, agar cukup diurus di kabupaten saja, tanpa harus ke provinsi. “Kami berharap, Pemkab akan memfasilitasi terkait dengan perizinan ini,” kata Faisol.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Muji Slamet dalam laporannya mengatakan, adapun jumlah dokumen Pas Kapal yang diberikan sebanyak 1.043 dokumen, dari jumlah 2.870 nelayan di Kabupaten Tuban. “Sisanya, akan segera menyusul. Sebab, masih dilakukan pengukuran kapal,” terang Muji.
Ditambahkannya, dokumen Pas Kapal akan diberikan kepada kapal yang muatannya 3 hingga 7 grosston. (nurul jamilah/hei)