PARKIR BERLANGGANAN HANYA BERLAKU DI PINGGIR JALAN UMUM
- 29 August 2017 14:05
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 965
Tubankab - Pemkab Tuban akan segera berlakukan parkir berlangganan. Pemberlakuan parkir tersebut mengacu pada Perbup Tuban Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Jika tidak ada aral, parkir berlangganan akan segera diberlakukan per 1 September 2017,’’ tandas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban Muji Slamet kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/08).
Menurut Muji, nantinya pembayaran parkir berlangganan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dishub sendiri sebelumnya telah melakukan kerja sama dengan badan pendataan daerah Provinsi Jawa Timur, sehingga untuk pembayarannya langsung di kantor Samsat Tuban.
“Kalau sudah bayar pajak, maka otomatis ditambah dengan biaya parkir berlangganan, dan tidak akan dikenakan biaya parkir berlangganan lagi selama satu tahun,” terangnya.
Inovasi unggulan dari dishub ini, ucap Muji, nantinya akan memberikan semacam “identitas” bagi kendaraan yang telah membayar parkir berlangganan. Sebab, setelah membayar pajak, imbuh Muji, akan diberikan stiker atau kartu sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah membayar biaya parkir berlangganan.
“Kalau belum dapat stiker atau kartu sudah pasti belum bayar, dan itu akan tetap dikenakan retribusi parkir setiap kali parkir di pinggir jalan umum,” ujar muji.
Untuk pelaksanaan ke depan, pihaknya akan menggunakan tenaga kontrak sebagai juru parkir (jukir) dari dishub guna menertibkan parkir berlangganan di tepi jalan umum. Ini dilakukan guna membedakan antara jukir resmi dan tidak.
Muji menegaskan, parkir berlangganan ini hanya berlaku di tepi jalan umum. Untuk kawasan seperti perkantoran, tempat parkir khusus, taman parkir, tempat wisata, dan tempat parkir yang dikelola oleh swasta, serta pusat keramaian tertentu tidak berlaku parkir berlangganan. “Parkir wisata yang seperti di kawasan Sunan Bonang itu tetap ditarik oleh petugas. Tapi, kalau di pinggir jalan maka harus bisa menunjukan identitas parkir berlangganan,” pungkas Muji. (nanang wibowo/hei)