Parpol Dilarang Sertakan Pihak-Pihak yang Dilarang Saat Daftar Bacaleg DPRD
- 12 May 2023 16:59
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 944
Tubankab - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban melakukan pengawasan dalam tahap pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Tuban pada Pemilu serentak 2024 mendatang.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tuban, Sunarso saat memantau pendaftaran Bacaleg di KPU Tuban menyampaikan, Bawaslu memberikan imbauan kepada Parpol untuk tidak menyertakan pihak-pihak yang dilarang, baik itu Kades, ASN, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya yang dilarang dalam proses tersebut.
"Memang itu tidak diperbolehkan, artinya kalau nanti memang dilakukan dan ditemukan akan kita berikan teguran kepada partai politik yang mengikutsertakan mereka," ucapnya, Jumat (12/05).
Sebab, menurutnya, pihaknya akan mengklarifikasi kehadiran mereka di sini. Seharusnya, partai politik sudah menyosialisasikan kepada mereka bahwa itu larangan.
"Saya pikir kalau mereka mengatakan tidak tahu itu hal yang lucu, karena sosialisasi pasti sudah disampaikan di internal parpol masing-masing," tandasnya.
Bawaslu mengimbau, agar parpol tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang memang dilarang secara aturan. Kehadiran mereka di KPU ini kapasitas sebagai apa, akan diklarifikasi.
Sementara itu, komisioner KPU Tuban divisi teknis penyelenggaraan, Nur Hakim menambahkan, hingga siang ini hari ke-12 baru 5 parpol yang mendaftarkan dan menyerahkan berkas bacaleg ke KPU Tuban.
Kelima partai politik tersebut, kata Nur Hakim, yaitu, PPP pada Rabu (10/05), PDI Perjuangan dan Nasdem pada Kamis (11/05), serta PAN dan PKS pada Jumat (12/05).
"Siang ini PAN dan PKS yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke KPU Tuban," sambungnya.
Pihaknya berharap agar para parpol memanfaatkan waktu yang ada ini dengan baik dan cermat, termasuk kelengkapan administrasinya agar tidak menumpuk di akhir waktu pendaftaran.
"Berkas administrasi yang harus dibawa di antaranya surat B pengajuan parpol dan surat B pendaftaran bacaleg. Kelengkapannya cukup dapat kita lihat di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD," timpal dia.
Terkait bacaleg yang terdiri dari Kades, ASN, TNI dan Polri KPU akan melakukan penelitian berkas pada tahap penelitian administrasi, sebab mereka harus mengundurkan diri dari unsur tersebut.
"Untuk SK pengunduran diri wajib disertakan saat mereka telah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT)," imbuh dia.
Untuk diketahui, tahapan pendaftaran Bacaleg DPRD Tuban Pemilu serentak 2024 dilakukan di KPU Tuban mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. (chusnul huda/hei)