Foto : Pasangan Lindra-Joko saat Daftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban Pertama di KPU. (chusnul)

Pasangan Lindra-Joko Daftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban Pertama di KPU

  • 29 August 2024 19:01
  • Heri S
  • Umum,
  • 5096

Tubankab - KPU Kabupaten Tuban pada hari terakhir pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban menerima pendaftaran pasangan Aditya Halindra Faridzki - Joko Sarwono di kantor KPU setempat, Kamis (29/08) siang.

Bakal Calon Bupati Tuban 2024-2029, Aditya Halindra Faridzki dalam konferensi persnya menyampaikan, pendaftaran dirinya bersama partai pengusung hari ini berjalan lancar sesuai aturan KPU.

"Selanjutnya kami berdua akan melaksanakan tes kesehatan di Surabaya sesuai tahapan pada tanggal 31 Agustus dan 1 September 2024," ungkap Mas Lindra.

Pihaknya memohon doa dan dukungan masyarakat untuk ikut serta dalam membangun Kabupaten Tuban bersama Joko Sarwono yang merupakan kepala Bappeda Tuban yang telah mengantarkan suksesi Mas Lindra dalam 3,5 tahun terakhir pada periode pertama.

"Beliau adalah sosok yang ikut meramu program-program selama ini sejak saya menjadi kepala daerah," timpal calon bupati petahana itu.

Bersama Pak Joko, Mas Lindra menegaskan bahwa serius dalam membangun Kabupaten Tuban dengan tagline "Mbangun Deso Noto Kutho" untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Saya bersyukur sebagian besar parpol mendukung saya, ini wujud kepercayaan yang diberikan parpol pengusung untuk bersama-sama membangun Kabupaten Tuban," timpal Mas Lindra.

Sementara itu, Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh menyampaikan, hari ini adalah hari ketiga sejak dibuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati 27 - 29 Agustus hari ini.

"Pada pukul 13.00 WIB kami menerima pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati atas nama Aditya Halindra Faridzki dan Joko Sarwono," tutur Zakiyah.

Setelah diterima, pihaknya menerima berkas pendaftaran dan mengecek kelengkapan dokumen pencalonan yang dinyatakan cukup lengkap dan sesuai. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus