PEKERJA ASING DI TUBAN TAK ADA MASALAH
- 09 March 2017 13:00
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 461
Tubankab - Tak satu pun para pekerja asing yang mencari nahkah di Kabupaten Tuban bermasalah secara hukum. Pasalnya, semua pekerja asing yang masuk di Bumi Wali merupakan pekerja yang legal. Artinya, mereka menjadi tenaga kerja Indonesia sudah melalui prosedur dan mekanisme yang ada.
“Pekerja asing yang resmi dari perusahaan tidak pernah ada masalah di Tuban. Jika ditemui adanya pekerja asing Ilegal, maka akan dikembalikan ke negaranya masing-masing,’’ terang Kepala Bidang Penempatan, Pekerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Abdul Latif, SH saat ditemui oleh wartawan di ruang kerjanya, Kamis (09/04).
Sesuai data yang diperoleh di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban menyebutkan, pekerja asing yang ada di Kabupaten Tuban berjumlah 47 orang, dengan rincian warga Negara Cina sebanyak 40 orang, Jepang 4 orang, Kanada dan Rumania masing-masing hanya seorang.
Dia juga menuturkan, pekerja asing yang masuk di Tuban melalui perusahaan, kemudian melalui rekomandasi dari kementerian ketenagakerjaan kepada pemerintah kabupaten (pemkab). Namun, pemkab tidak bisa mengintervensi kebijakan atau rekomendasi dari kementerian.
“Pemkab hanya melakukan upaya-upaya agar bisa sinergi dengan perusahaan,’’ ungkapnya. (nng/hei)