Flyer DPMPTSP Kabupaten Tuban tentang jadwal penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026. (ist)

Pelaporan LKPM Dibuka, DPMPTSP Tuban Imbau Pelaku Usaha Segera Melapor

Tubankab – Data investasi yang akurat berawal dari kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban mengajak seluruh pelaku usaha segera menyampaikan LKPM Tahun 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sesuai ketentuan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memantau realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, perkembangan kegiatan usaha, hingga berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Terkait ajakan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, mengatakan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penerbitan izin berusaha, tetapi juga memastikan investasi yang telah memperoleh izin benar-benar direalisasikan dan memberikan manfaat bagi perekonomian. Dalam proses tersebut, LKPM menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah.

Menurut Esti, LKPM merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan pelaku usaha sebagai bentuk tanggung jawab atas kegiatan investasi yang dijalankan. Data yang disampaikan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan guna menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.

“LKPM ini dapat menjadi dasar bagi Pemerintah dalam melakukan monitoring, pembinaan, dan pengawasan penanaman modal dan menjadi gambaran riil kondisi investasi di lapangan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (1/7).

Lebih lanjut, Esti menjelaskan data yang dilaporkan akan diverifikasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selanjutnya, data tersebut menjadi dasar penyusunan realisasi investasi yang dirilis secara berkala oleh kementerian.

Ia menegaskan, pelaporan LKPM sesuai jadwal bukan sekadar formalitas. Pelaku usaha yang lalai atau terlambat menyampaikan laporan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis melalui surat elektronik (email) hingga pembatalan dan pencabutan perizinan berusaha.

Di sisi lain, DPMPTSP Kabupaten Tuban terus membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian LKPM melalui OSS. Petugas siap memberikan informasi dan pendampingan agar proses pelaporan berjalan lancar, benar, dan sesuai ketentuan.

Menurut Esti, selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, penyampaian LKPM juga menjadi media komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah. Informasi yang disampaikan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha sehingga solusi maupun program pembinaan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.

Untuk itu, DPMPTSP Kabupaten Tuban mengimbau seluruh pelaku usaha memanfaatkan periode pelaporan pada 1 hingga 15 Juli 2026 sebaik mungkin dan tidak menunggu hingga batas akhir. Meningkatnya kepatuhan pelaporan LKPM diharapkan mampu meningkatkan kualitas data investasi Kabupaten Tuban sehingga dapat mendukung pertumbuhan investasi, memperkuat perekonomian daerah, serta membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

“Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, Kabupaten Tuban optimistis dapat terus menjaga iklim investasi yang sehat, transparan, dan berdaya saing sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Dengan pelaporan yang tertib dan benar diharapkan target realisasi investasi juga bisa kita capai,” pungkasnya. (yeni dh/yav)

comments powered by Disqus