Foto : Petugas pelayanan SKHPN sedang bertugas layani masyarakat. (ist)

Pelayanan SKHPN Kini Pindah di MPP, Ini Alasannya

Tubankab - Pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang disediakan oleh BNN Kabupaten Tuban, kini sepenuhnya dioperasionalkan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tuban, yang terletak di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Tuban.

Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono menyampaikan, layanan SKHPN PNBP yang dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Tuban mulai 2 Januari 2024, dipusatkan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tuban. Sebelumnya, layanan tersebut dilaksanakan di Kantor BNN Kabupaten Tuban.

“Ini dilakukan agar layanan publik BNN Kabupaten Tuban satu pintu dengan Pemkab Tuban," ujarnya, Kamis (04/01).

Sebab, menurutnya, BNN Kabupaten Tuban juga sudah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait layanan publik.

Layanan ini, sambung Tri, menggunakan mekanisme biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 290 ribu sesuai PP No. 19 Tahun 2020 dan dapat dibayarkan baik secara tunai maupun non-tunai.

"Layanan dilaksanakan Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan tidak ada batasan jumlah pemohon/kuota layanan harian," imbuh dia.

Ditegaskannya, kini SKHPN yang dilaksanakan BNN seluruh Indonesia menggunakan sistem BNN One Stop Service Pelayanan Terpadu Satu Pintu BNN.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti bagi pemohon SKHPN:

1. Kunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tuban : Datang ke MPP dan ambil nomor antrean di mesin antrean yang telah disediakan. Pastikan memilih BNNK Tuban sebagai tujuan pelayanan.

2. Menuju Tenant BNNK Tuban: Setelah mendapatkan nomor antrean, lanjutkan ke tenant nomor 18 BNNK Tuban untuk menunggu panggilan.

3. Mengisi Form Pendaftaran : Setelah dipanggil oleh petugas, isi form pendaftaran melalui link s.id/mppbnnktuban atau barcode yang sudah disediakan. Pastikan data yang diisi benar, karena setelah masuk ke sistem tidak dapat diubah.

4. Verifikasi Data dan Pembayaran : Setelah data terkirim, petugas akan melakukan verifikasi dan mencetak kode billing untuk pembayaran SKHPN PNBP sebesar Rp 290.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank terdekat atau kantor Pos dengan kode billing yang diberikan oleh petugas, atau menggunakan metode cashless via mobile banking.

5. Pemeriksaan Kesehatan: Setelah pembayaran, petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan termasuk cek tekanan darah dan skrining menggunakan form DAST-10.

6. Tes Urine : Pemohon akan diberikan pot tes urine untuk pengambilan sampel. Petugas akan melakukan pemeriksaan tes urine untuk memastikan hasil yang akurat.

7. Pencetakan SKHPN : Setelah semua pemeriksaan selesai, petugas akan mencetak form SKHPN yang kemudian diberikan kepada pemohon.

8. Pengisian Survei Kepuasan : Pemohon diminta mengisi survei kepuasan melalui link yang disediakan.

9. Dokumentasi : Terakhir, pemohon dapat melakukan dokumentasi sebagai bukti pengurusan SKHPN telah selesai. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus