PEMERINTAH GELONTOR DANA BANTUAN UNTUK KOPERASI DAN WIRAUSAHA

Tubankab - Guna mengaktifkan keberadaan wirausaha dan koperasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM bakal memberikan dana bantuan kepada 1.200 wirausaha dan 40 koperasi pemula.

“Untuk wirausaha pemula kisaran bantuan yang akan diperoleh sekitar Rp.10 juta-Rp.13 juta, sedangkan untuk koperasi pemula kisaran dananya Rp.27,5 juta,’’ kata Deputi Bidang Pembiayaan pada Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Ir. Luhur Pradjitna, MM saat melakukan kunjungan kerja di Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Kamis (16/02).

Namun, lanjut Luhur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh koperasi, antara lain berbadan hukum maksimal 2 tahun, bukan koperasi fungsional, diutamakan yang sudah melakukan rapat anggota tahunan sebagai indikator koperasi aktif, memiliki perangkat organisasi, tempat kedudukan dan alamat yang jelas, NPWP, rekening yang masih aktif atas nama koperasi.

“Dan yang paling penting belum pernah mendapat bantuan sejenis dari pemerintah,’’ jelenterehnya.

Sedangkan, lanjut Luhur, untuk wirausaha pemula, syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya sudah pernah mengajukan proposal bantuan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun, serta difokuskan pada usaha produktif, memiliki NPWP, serta belum pernah menerima bantuan sejenis.

“Jika koperasi atau wirausaha telah mendapatkan bantuan dari pemerintah, maka diharapkan langsung melaporkannya ke deputi pembiayaan sebagai wujud tanggung jawab,’’ pinta Luhur.

Mekanisme pengajuannya, tukas Luhur, untuk koperasi pemula dan wirausaha pemula sama dan mulai tahun ini pengajuannya melalui sistem online di website http//pembiayaan.menkop.go.id jadi bisa diakses dari gadged dan komputer. (nng/hei)

comments powered by Disqus