PEMKAB CABUT MORATORIUM PEMBANGUNAN MINI MARKET, JIKA...
- 10 May 2017 16:06
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 424
Tubankab - Pemkab Tuban berjanji akan mencabut moratorium perihal pembangunan toko retail atau mini market di daerahnya. Ini dilakukan jika pengelola dapat memberdayakan UKM lokal.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Tuban Bhismo Setyoadji mengatakan, moratorium tersebut memang diberlakukan dan diperkuat dengan Perbup Nomor 12 tahun 2017 tentang Penataan Toko Modern.
“Pemkab akan cabut moratorium jika toko retail berdayakan UKM lokal,’’ terang Bhismo saat menghadiri acara Seminar Pembinaan dan Pemberdayaan bagi UMKM Kabupaten Tuban yang diselenggarakan oleh PT. Indomarco Prismatama di Gedung Korpri Tuban, Rabu (10/05).
Dalam Perbub tersebut, kata Bhismo, diatur bahwa pengelola toko retail harus bermitra dengan UKM setempat, dengan memberikan ruang untuk UKM lokal minimal 10 persen.
Perwakilan dari Indomart Dedi Yusuf Apriyadi saat ditemui usai pembukaan seminar mengungkapkan, setiap UKM bisa memasukkan produk mereka ke Indomart, tetapi harus memenuhi standarisasi terlebih dahulu. Untuk itu, Indomarko dalam hal ini Indomart mengadakan seminar yang juga akan memberikan pelatihan kepada UKM mengenai standarisasi produk, agar dapat dipasarkan secara global, dan laku di pasaran.
Terkait dengan arahan Wabup Noor Nahar Hussein bahwa satu gerai satu gerobak, pihaknya akan mematuhi arahan tersebut. “Sinergi akan terus dilakukan sebagai bentuk kontribusi nyata Indomaret dalam memajukan UKM nasional, khususnya Kabupaten Tuban,’’ terangnya.
Sementara itu, seminar UKM tersebut diikuti oleh 150 UKM, 110 UKM dari binaan Diskoperindag, dan 40 sisanya adalah binaan dari PT. Indomarco Printama. (mil/hei)