Foto : Wabup Noor Nahar (kedua dari kiri) saat teken Mou dengan BPJS Ketenagakejaan. (tauviq)

Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Tubankab - Pemkab Tuban bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tuban, menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Tuban Mengenai Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tuban, Senin (17/12).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai 3 Setda Tuban ini, diikuti sebanyak 70 peserta yang terdiri dari Kepala OPD dan seluruh camat di Kabupaten Tuban. Dalam kesempatan ini, juga dilaksanakan Penyerahan Penghargaan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terbaik II Nasional kepada Kepala Desa Karanglo dan Penyerahan Klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada ahli waris peserta.

Dalam kegiatan dengan tema “Optimalisasi Peranan OPD Dalam Mengurangi Timbulnya Angka Kemiskinan Baru Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan,” juga turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. Miyadi, S.Ag, M.M., Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si, dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Gigih Mulyo Utomo.

Wakil Bupati Kabupaten Tuban, Ir. Noor Nahar Hussein, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan, perlu adanya sosialisasi serta publikasi terhadap masyarakat kaitannya dengan manfaat ataupun keunggulan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, lanjut wabup, nantinya banyak masyarakat, terutama pekerja dapat mengambil manfaat dari adanya BPJS Ketenagakerjaan ini.

Wabup menegaskan bahwa keunggulan maupun manfaat yang didapat apabila ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan ini, harus diperluas informasinya kepada masyarakat agar nantinya setiap warga atau masyarakat (tenaga kerja) bisa terdaftar di dalamnya. “Termasuk tenaga kontrak atau honorer harus juga diperhatikan," imbuhnya.

Selain itu, wabup juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagkerjaan ini, bertujuan untuk menjamin keberlagsungan jaminan sosial sesuai program yang diikuti masing-masing, setelah tenaga kerja mengalami purna tugas ataupun kecelakaan kerja. “Sehingga, program ini harus terus diperkuat,” terang Noor.

Sementera itu, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Gigih Mulyo Utomo mengatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, bergantung kepada pemerintah daerah dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Utamanya dalam hal ini adalah masyarakat sebagai tenaga kerja, baik masyarakat yang bekerja dengan orang lain maupun bekerja secara mandiri.

Dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini, terdapat berbagai manfaat yang didapat oleh tenaga kerja berkat kepedulian dari Pemkab Tuban. Ia mencontohkan, seandainya perangkat desa tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, dan apabila tertimpa musibah, maka ahli warisnya tidak akan mendapat manfaat yang bisa digunakan untuk melanjutkan perputaran ekonominya. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Pemkab Tuban yang telah peduli terhadap jaminan sosial masyarakat.

Sedangkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban Rofiul Mashudi menyebutkan, terdapat peningkatan siginifikan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan oleh perangkat desa di Kabupaten Tuban, yaitu hampir 90 persen dari 311 desa. Oleh sebab itu, Rofiul melanjutkan, Kabupaten Tuban mendapatkan apresiasi percontohan nasional Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beberapa waktu sebelumnya. Selain itu, juga terdapat sekitar 1.200 badan usaha di Tuban yang sudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. “Dan 311 di antaranya adalah desa di Kabupaten Tuban,” ucapnya.

FGD ini, diharapkannya dapat menjadi dasar untuk optimalisasi peranan OPD dalam mengurangi timbulnya angka kemiskinan baru melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, lanjut Rofiul, segala manfaat yang nantinya diterima oleh tenaga kerja baik dari perusahaan, OPD, perangkat desa, maupun honorer, juga dapat menjadi catatan pahala bagi berbagai pihak yang telah mengusahakan jaminan sosial masyarakat tersebut. “Pahala yang tidak akan habis sampai kita meninggal dunia,” tutupnya. (tauviqurrahman/hei).

comments powered by Disqus