Pemkab dan DPRD Tuban Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2025
- 08 July 2026 15:57
- Yavid
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 21
Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menandatangani Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (T.A.) 2025. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Rabu (8/7).
Agenda tersebut merupakan tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan bersama itu bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan juga wujud komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.
Dalam rapat tersebut, disampaikan realisasi keuangan Kabupaten Tuban sepanjang T.A. 2025, meliputi realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3.298.179.038.826,70, realisasi belanja dan transfer sebesar Rp3.110.272.821.708,52, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp187.906.217.118,18. Adapun realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp297.788.825.897,70 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp485.695.043.015,88.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tuban menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A. 2025. Kendati demikian, Pemkab menegaskan akan tetap menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara serius demi perbaikan yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Tuban atas kerja sama, komitmen, dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Seluruh catatan berupa kritik dan saran dari legislatif dinilai sebagai instrumen penting dalam penyempurnaan pelayanan publik. Setelah penandatanganan tersebut, dokumen Raperda akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ditemui usai rapat paripurna, Mas Lindra menjelaskan SiLPA T.A. 2025 yang mencapai lebih dari Rp485 miliar. Menurutnya, besaran SiLPA tersebut dipengaruhi dinamika kebijakan pemerintah pusat serta efisiensi belanja daerah.
"Kembali lagi karena ada perubahan-perubahan kebijakan. Kemarin di tahun 2025 ada SiLPA itu hal yang biasa, karena ada kebijakan seperti rencana peningkatan penghasilan untuk teman-teman ASN yang ternyata tidak jadi terealisasi. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penambah SiLPA. Selain itu, ada beberapa kegiatan yang merupakan hasil efisiensi dari proses lelang atau selisih tender," terang Bupati Tuban.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan masukan dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi agar program pembangunan pada Perubahan APBD 2026 maupun penyusunan APBD murni 2027 dapat berjalan lebih efektif.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro, menyatakan legislatif secara umum menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2025. Meski demikian, pihaknya memastikan fungsi pengawasan akan tetap berjalan optimal, terutama pada urusan wajib pelayanan masyarakat.
"Secara umum teman-teman menyetujui. Namun kami berharap fungsi check and balance dari legislatif terus berjalan maksimal di semua aspek, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Harapannya semua program bisa terlaksana secara optimal," ujar Sugiantoro.
Ia menekankan agar seluruh pandangan akhir fraksi yang telah disampaikan dapat segera diakomodasi dan ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif dalam penyusunan anggaran mendatang.
"Kami akan terus mendorong pemerintah daerah untuk berupaya secara maksimal, khususnya dalam pemanfaatan SiLPA secara efektif serta terus menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban," pungkasnya. (fufu/yav)










