Foto : Kabag Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Tuban, Drs. Joko Purnomo. (mct)

Pemkab Segera Keluarkan SE Pengumpulan Zakat

Tubankab - Pemkab Tuban akan menerbitkan surat edaran perihal pengumpulan zakat fitrah bagi ASN Pemkab Tuban. Edaran tersebut berupa imbauan bagi ASN Pemkab Tuban agar membayarkan zakat fitrahnya dan keluarga dikumpulkan melalui Setda Kabupaten Tuban.

“Suratnya akan segera kami terbitkan kepada OPD dan kecamatan agar disampaikan di unit masing-masing,” jelas Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Tuban, Drs. Joko Purnomo, Selasa (28/03).

Joko Purnomo mengatakan surat edaran yang diterbitkan Pemkab Tuban tidak bersifat mengikat. Aparatur Pemkab Tuban tetap diperkenankan menyalurkan zakatnya melalui lembaga maupun langsung ke penerima (mustahik).

Lebih lanjut, pada bulan Ramadan tahun 2022, total zakat fitrah yang dikumpulkan melalui Setda Tuban sebesar Rp 29 juta dan 85 bungkus zakat fitrah. Dengan adanya surat edaran yang lebih awal diharapkan mampu meningkatkan jumlah penerimaan zakat yang ditunaikan ASN Pemkab Tuban.

Aparatur Pemkab Tuban yang hendak membayarkan zakatnya dapat berkoordinasi dengan petugas yang ditunjuk di unit kerjanya. Zakat fitrah yang dikumpulkan tiap OPD selanjutkan akan dihimpun ke Setda Tuban yang dikoordinir Bagian Tata Pemerintahan dan Kesra.

 “Pembayaran zakat dapat berupa beras dan uang tunai maupun transfer,” jelasnya.

Pembayar zakat atau Muzzaki dapat menunaikan kewajiban zakatnya melalui Setda Tuban hingga H-3 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Mantan Camat Kenduruan ini mengatakan zakat fitrah yang dikumpulkan akan disalurkan kepada penerima yang berhak di seluruh kecamatan. Data penerima zakat disampaikan kepada Baznas Kabupaten Tuban untuk disinkronkan. Tujuannya, agar zakat fitrah dapat tersalurkan merata dan terdata. Penyaluran zakat sebagai bentuk kepedulian aparatur Pemkab Tuban kepada mustahik. (m agus h/hei)

comments powered by Disqus