PEMKAB SOSIALISASIKAN EMPAT PERDA

Tubankab - Untuk mengetahui produk hukum dan kebijakan pemerintah daerah , Pemkab Tuban melalui Bagian Hukum Setda Tuban mulai mensosialisasikan sejumlah peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memaksimalkan produk hukum yang tertuang pada Perda, dengan tujuan agar masyarakat luas, khususnya pemangku pemerintahan di tingkat desa bisa mengerti tentang aturan atau kebijakan pemda yang berlaku,’’ ujar Sugeng Purnomo, salah seorang pemateri saat memberikan sosialisasi empat Perda di Balai Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Jumat (21/04).

Keempat materi Perda tersebut meliputi, Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan di Desa, Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembangunan Desa, dan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok.

Menurut Sugeng, kegiatan semacam ini akan dilakukan secara keliling ke semua kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban, dengan harapan Perda Tuban bisa diketahui, dipahami, dan bisa diimplementasikan sesuai dengan jenis Perda tersebut.

Sugeng yang juga Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan KB Kabupaten Tuban juga menyatakan, segala produk hukum Pemerintah Kabupaten Tuban bisa diakses masyarakat melalui jdih.tubankab.go.id yang berisi lengkap tentang Perda Kabupaten Tuban.

Dalam acara sosialisasi ini, Bagian Hukum Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan KB, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban menghadirkan tokoh masyarakat (Tomas) dan Kepala Desa Karanglo, Sumberarum, Padasan, Temayang, dan Margomulyo untuk mendapatkan empat materi sosialisasi Perda. (nul/hei)

comments powered by Disqus