Pemkab Sosialisasikan Tanah Wakaf, Ini Tujuannya
- 15 July 2019 20:40
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 704
Tubankab - Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan meminimalisir sengketa tanah wakaf, Pemkab Tuban telah mengawali pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Tanah Wakaf bagi lembaga non formal se-Kabupaten Tuban di Pendopo Kecamatan Jatirogo, Senin (15/07).
Asisten Pemerintahan, Pemkab Tuban, Joko Sarwono saat memberikan sambutan menjelaskan tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan tentang prosedur tata cara pelaksanaan wakaf sesuai regulasi yang ada dan memastikan status tanah wakaf.
Sementara itu Kabag Kesra Setda Tuban, Eko Julianto selaku leading sektor kegiatan ini mengatakan, ke depan lembaga penerima bantuan hibah dari Pemkab Tuban mensyaratkan status tanahnya harus jelas, minimal sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan tahun depan persyaratan itu akan mulai diberlakukan.
Kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah ini akan berlangung hingga 26 Juli 2019 di seluruh kecamatan yang pelaksanaannya pada 10 titik kecamatan, yaitu Kecamatan Jatirogo, Tambakboyo, Senori, Parengan, Jenu, Soko, Montong, Semanding, Widang dan Palang, dengan menghadirkan nara sumber dari Kemenag, BPN dan BWI, dengan peserta di tiap titik 100 orang.
Mashari, M.Ag selaku narasumber dari Kemenag ditemui saat acara mengatakan, Kemenag sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan mulia ini. Sebab, ini merupakan bagian kegiatan yang membantu program Kemenag terkait dengan perwakafan sekaligus bukti sinergitas antara Kemenag dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
"Semoga kegiatan ini bisa menambah wawasan tentang perwakafan mulai dari pendaftaran, pengelolaan dan pengembangannya," harapnya. (chusnul huda/hei)