PEMKAB TAK AMBIL ALIH PENGISIAN PERANGKAT DESA

Tubankab - Pelaksanaan pengisian 418 perangkat desa serentak se-Kabupaten Tuban yang akan dilaksanakan pada 05 Desember 2017 merupakan kewenangan pemerintah desa masing-masing.

Menurut Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si, kepada wartawan, Selasa (07/11), menyampaikan sebenarnya Pemerintah Kabupaten Tuban tidak mengambil alih kewenangan pengisian perangkat desa.

“Sekarang kan isu yang beredar, pemkab seolah-olah mengambil alih kewenangan desa, itu tidak benar. Kewenangannya tetap ada di desa. Namun, karena ini serentak dan peralihan, sehingga membutuhkan keseragaman dari kualitas SDM untuk merekrut calon perangkat desa,” tegas wabup asli Kecamatan Rengel ini.

Wabup juga menegaskan bahwa pihaknya memastikan tidak ada calon perangkat desa “titipan”. Pihaknya, akan mengantisipasi dengan transparan dan obyektif dalam proses pelaksanaan tes dengan mekanisme penilaian tertinggi.

“Sekuat tenaga kami pastikan tidak ada bocoran soal. Soal tes akan dibuat bervariasi, meliputi pengetahuan umum, pemerintahan, Bahasa Indonesia, pengetahuan agama, dan komputer (bagi sekdes) yang dibuat oleh tim dari OPD terkait,” ucapnya.

Pihaknya juga menerangkan alasan tidak melibatkan pihak ketiga, karena pada APBD 2017, tidak ada alokasi anggaran pembuatan soal. Selain itu, juga karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang tidak melibatkan pihak ketiga. Namun, semua tetap berjalan lancar sesuai tahapan proses pengisian perangkat desa. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus