Pemkab Tuban Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Secara Gratis, Ini Alasannya
- 19 December 2023 14:40
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 393
Tubankab - Demi meningkatkan akses keadilan dan melindungi hak asasi masyarakat miskin, Bagian Hukum Pemkab Tuban memberikan bantuan hukum kepada mereka. Upaya ini ditempuh untuk memberikan jaminan, pendampingan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin yang sedang menghadapi permasalahan umum.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban Cyta Sorjawijati, S.H., mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip-prinsip asas, seperti keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, nondiskriminasi, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
“Dengan mengedepankan nilai-nilai tersebut, program bantuan hukum diarahkan untuk memberikan dukungan hukum yang adil dan setara kepada masyarakat, serta menjunjung tinggi hak-hak asasi mereka,” terangnya kepada reporter tubankab.go.id, Selasa (19/12).
Terkait bantuan hukum tersebut, Kabag Hukum ini menuturkan bahwa bantuan hukum ini merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, dalam hal ini adalah masyarakat miskin yang tengah menghadapi masalah hukum.
Hingga akhir tahun 2023, ia menyebutkan bahwa tiga lembaga hukum telah memenuhi persyaratan sebagai penyedia bantuan hukum. Persyaratan tersebut melibatkan status badan hukum, akreditasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, keberadaan kantor atau sekretariat tetap di wilayah Kabupaten Tuban, dan memiliki program bantuan hukum.
“Lebih lengkap mengenai pemberian bantuan hukum ini, masyarakat bisa membaca langsung peraturan daerah-nya di situs jdih.tubankab.go.id, dan sudah dibuatkan Perda Nomor 22 Tahun 2018, tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,” jelasnya.
Cyta -sapaan akrab Kabag Hukum-menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyuluhan di berbagai lokasi di Kabupaten Tuban untuk memberikan informasi tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Harapannya, penyebaran informasi ini melalui kegiatan penyuluhan dapat mencapai masyarakat lebih luas.
“Melalui sosialisasi itu, kami sampaikan bahwa Pemkab Tuban hadir untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kami juga berharap masyarakat yang hadir bisa saling getok tular kepada sanak saudara, kerabat atau orang lain yang memiliki masalah hukum, untuk dapat menggunakan bantuan hukum yang telah disediakan Pemkab Tuban,” tutupnya. (yavid rahmat perwita/hei)