Pemkab Tuban dan KSOP Kelas 3 Tanjung Pakis Lamongan Terbitkan Pas Kapal, Ini Tujuannya
- 02 July 2025 15:05
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 117
Tubankab – Memiliki garis pantai sepanjang 65 kilometer, Pemkab Tuban terus berupaya mengoptimalkan hasil perikanan. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pemkab Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban membantu percepatan penerbitan kartu identitas kapal atau Pas Kapal di bawah 7 GT.
Plt. Kepala DLHP Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono menyerahkan sebanyak 49 dokumen Pas Kapal ke Rukun Nelayan. Penyerahan dilakukan di Kantor DLHP Kabupaten Tuban di Jalan Veteran, yang disaksikan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DLHP Tuban, Yuli Imam Isdarmawan dan Kabid Perikanan DKP2P Tuban, Linggo Indarto.
Plt. Kepala DLHP Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono menjelaskan kegiatan fasilitasi penerbitan Pas Kapal di bawah 7 GT agar nelayan dapat memiliki Pas Kapal yang menjadi persyaratan bagi kapal yang berlayar di laut. Adanya Pas Kapal sebagai bukti kepemilikan kapal, dokumen identifikasi dan pendataan kapal. “Dengan memilik dokumen Pas Kapal akan memberikan rasa aman bagi nelayan apabila ada patroli/razia keamanan di laut yang dilaksanakan oleh petugas yang berwenang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (03/07).
Anthon Tri Laksono menjelaskan program ini dilatarbelakangi masih banyaknya nelayan yang belum mempunyai Pas Kapal. Selain itu, proses pengajuan penerbitan Pas Kapal dilaksanakan secara online dan pengajuan pengukuran Pas Kapal dilaksanakan di Kantor KSOP Kelas 3 Tanjung Pakis Lamongan. Kondisi tersebut akan menyulitkan nelayan yang tidak mempunyai pengetahuan di bidang IT. Di samping itu, proses pengurusan akan memakan waktu dan biaya bagi nelayan apabila mengurus sendiri dokumen tersebut ke Kantor KSOP Kelas 3 Tanjung Pakis Lamongan.
“Melalui program ini, nelayan dapat mengurus dokumen Pas Kapal secara gratis,” sambungnya. Program ini melibatkan DLHP Tuban, DKP2P Tuban dan KSOP Kelas 3 Tanjung Pakis Lamongan.
Sementara Kabid LLAJ DLHP Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan menjelaskan program fasilitasi penerbitan Pas Kapal telah dilaksanakan sejak tahun 2016. Sampai tahun 2024 jumlah yang telah terfasilitasi adalah 2.459 nelayan. Pada Tahun 2025 telah terfasilitasi pengukuran kapal sejumlah 442 kapal.
Imam menerangkan prosedur pengurusan Pas Kapal dimulai dengan melengkapi berkas permohonan pengukuran dan penerbitan Pas Kapal yang terdiri dari surat permohonan, KTP, surat keterangan tukang pembuat kapal, dan foto kapal. Berkas tersebut kemudian di-upload pada aplikasi e-Pas Kecil Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya, berkas yang telah di-upload oleh DKP2P Tuban diajukan permohonan pengukuran kapal ke Kantor KSOP Kelas 3 Tanjung Pakis Lamongan. Petugas Ukur KSOP Kelas 3 Tanjung Pakis Lamongan akan pengukuran kapal yang yang didampingi DLHP Tuban dan DKP2P Tuban.
“Proses penerbitan Pas Kapal yang telah diukur oleh KSOP Kelas 3 Tanjung Pakis Lamongan. Setelah Pas Kapal Terbit kemudian diserahkan kepada nelayan,” jelasnya. (m agus h/hei)