Pemkab Tuban Dorong Digitalisasi Pengurusan Izin Melalui MPP Digital
- 12 March 2025 14:50
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 58
Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mendorong digitalisasi dalam pengurusan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Langkah ini sejalan dengan upaya modernisasi layanan agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Kumarijati, ST. S.K.M., M.Kes., menyampaikan bahwa MPP Kabupaten Tuban terus mengembangkan inovasi berbasis digital guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan. Langkah tersebut sesuai dengan arahan Bupati Tuban, Mas Lindra yang menghendaki agar pelayanan publik kian dekat dan mudah. “Kami ingin memastikan layanan perizinan dapat diakses dengan lebih efisien melalui platform digital, sehingga masyarakat tidak perlu repot datang langsung ke kantor,” ungkapnya.
Endah Nurul menjelaskan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan MPP Digital untuk mengurus berbagai jenis perizinan. Dengan adanya sistem digital ini, proses pengurusan izin menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Hingga akhir Februari ini total pengajuan permohonan perizinan melalui MPP Digital sebanyak 4.550 permohonan.
Selain MPP Digital, lanjut Endah, pihaknya melakukan mulai mengenalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikembangkan oleh pemerintah pusat. Aplikasi ini merupakan pengembangan inovasi berkaitan dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui SIMBG, pengurusan izin bangunan dapat dilakukan secara daring dengan prosedur yang lebih terstruktur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk memastikan pemanfaatan SIMBG berjalan optimal, MPP Tuban terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pihak terkait. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami tata cara penggunaan aplikasi tersebut dan dapat mengurus perizinan bangunan secara mandiri tanpa kendala.
Endah Nurul menjelaskan kendati pengurusan perizinan berbasis digital, pihaknya menjamin keamanan data dari pemohon. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diperolehnya ISO 27001 tentang Manajemen Keamanan Data. “Kami menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga semua data pemohon terjamin keamanannya,” jelasnya.
Dengan adanya digitalisasi layanan melalui MPP Digital dan penerapan SIMBG, diharapkan masyarakat Kabupaten Tuban dapat merasakan manfaat dari layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan modern. Pemkab Tuban akan terus berinovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. (m agus h/hei)