Pemkab Tuban Pastikan Outlet HWG 23 Belum Mengantongi Izin
- 30 January 2026 19:37
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 56
Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban memberi perhatian serius terhadap keberadaan outlet HWG 23 yang diduga akan menjual minuman beralkohol. Menyikapi hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan.
Rapat tersebut melibatkan Polres Tuban, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopumdag), serta Camat Semanding.
Pada kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menyampaikan bahwa hasil rapat menyimpulkan outlet tersebut belum memiliki izin apa pun. Dengan demikian, outlet yang direncanakan berlokasi di Jalan Pahlawan itu tidak diperbolehkan beroperasi.
“Jika outlet tetap beroperasi maka akan dilakukan penindakan sesuai regulasi oleh pihak berwenang,” jelasnya, Jumat (30/01).
Esti Surahmi menjelaskan bahwa perizinan usaha penjualan minuman beralkohol memiliki ketentuan yang ketat. Pengajuan izin dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan harus melalui peninjauan serta verifikasi tim teknis berwenang. Selain itu, usaha tersebut juga wajib memperoleh surat keterangan penetapan dari kepala daerah.
“Sampai saat ini tidak ada dokumen perizinan yang mengenai hal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan di lapangan, pemilik lahan juga tidak menghendaki lahannya digunakan untuk penjualan minuman beralkohol. Selain itu, papan nama outlet HWG 23 telah diturunkan.
Selain itu, Esti menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Tuban akan terus berkoordinasi secara intensif dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perizinan berjalan sesuai regulasi dan menegakkan aturan yang berlaku. (agus/yavid)










