Anggota DWP Kabupaten Tuban mengikuti sosialisasi Wajib Halal 2026 untuk memahami prinsip dan proses sertifikasi halal bagi produk UMKM. (ist)

Pemkab Tuban Sosialisasikan Wajib Halal 2026, Dorong UMKM Siapkan Sertifikasi Produk

Tubankab – Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk mendorong kesiapan pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi Wajib Halal 2026 di RH Ronggolawe, Senin (19/10).

Kegiatan ini diikuti anggota DWP se-Kabupaten Tuban. Melalui sosialisasi tersebut, peserta mendapat pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal serta tahapan yang perlu dipersiapkan untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Kepala Diskopumdag Kabupaten Tuban, Gunadi, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai sertifikasi halal perlu terus diperluas agar pelaku UMKM dapat menyiapkan produknya sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, anggota DWP diharapkan turut menjadi penggerak edukasi di lingkungan keluarga dan masyarakat, termasuk mendorong pelaku usaha untuk mulai mengurus sertifikasi halal.

Gunadi menjelaskan, sertifikasi halal merupakan proses untuk memperoleh pengakuan kehalalan suatu produk melalui sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut mencakup pemeriksaan bahan yang digunakan hingga rangkaian produksi agar kehalalan produk dapat terjaga secara berkelanjutan.

Dalam sosialisasi itu, peserta juga dikenalkan dengan dua skema sertifikasi halal, yakni self declare dan reguler. Pemahaman mengenai kedua skema tersebut diharapkan membantu pelaku usaha menentukan jalur sertifikasi yang sesuai dengan kriteria produk dan persyaratan yang ditetapkan.

Selain memenuhi ketentuan, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM. Di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, memperkuat daya saing produk, serta mendorong pengelolaan usaha yang lebih tertib dan profesional.

Sejalan dengan upaya tersebut, Gunadi menegaskan bahwa Pemkab Tuban terus mendorong penguatan kapasitas UMKM melalui edukasi dan pendampingan agar produk lokal mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan. Sinergi Diskopumdag dan DWP diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi hingga lingkungan keluarga dan masyarakat sehingga semakin banyak pelaku usaha memahami pentingnya jaminan produk halal.

Ia juga mengimbau pelaku UMKM agar segera mengurus sertifikasi halal dan tidak menunda pemenuhan ketentuan tersebut. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting untuk memperkuat legalitas usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus memperluas peluang pemasaran produk.

Karena itu, pelaku usaha diharapkan proaktif mencari informasi serta memanfaatkan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi halal yang disediakan pemerintah. Dengan begitu, pelaku UMKM dapat memahami tahapan pengurusan sertifikat dan mempersiapkan produknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Legalitas bukan beban, tetapi investasi untuk naik kelas,” tegas Gunadi.

Melalui sosialisasi Wajib Halal 2026, Pemkab Tuban berharap pelaku UMKM semakin siap memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Kesiapan tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan Kabupaten Tuban. (ags/yav)

comments powered by Disqus