Pemusnahan BB Narkoba, Waka Polres : Ini Wujud Komitmen Hilangkan Peredaran Narkoba di Bumi Wali
- 11 June 2024 13:10
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 273
Tubankab - Jajaran Satresnarkoba Polres Tuban menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan mapolres setempat, Selasa (11/06).
Tampak hadir dalam giat itu, Waka Polres Tuban, PJU Polres Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban dan BNNK Tuban.
Waka Polres Tuban, Kompol Herry Moriyanto Tampake menyampaikan, giat ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama Mei-Juni 2024.
"Total ada 6 perkara, yaitu sabu 4 kasus, pil dobel L 2 kasus, dengan jumlah tersangka 8 orang," ungkapnya.
Adapun BB yang berhasil diamankan, Waka Polres membeberkan, berupa 31,06 gram sabu, 1.537 butir pil karnopen. Dengan pasal yang disangkakan 114 ayat 2 junto 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga," sambung Kompol Herry.
Bukan hanya itu, ia menambahkan pasal lainnya UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Usaha yang dilakukan oleh Satresnarkoba ini untuk membantu menekan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Kabupaten Tuban terutama sabu dan pil dobel L," tegas dia.
Atas dasar itu, Polres Tuban komitmen meminimalkan atau menghilangkan peredaran narkoba di Kabupaten Tuban. (chusnul huda/hei)