PENEGAKAN HUKUM BUKAN SEMATA MENCARI KEPASTIAN HUKUM

Tubankab - Penegakan hukum bukan semata mencari kepastian hukum. Sebab, kalau penegak hukum hanya menerapkan undang-undang, banyak sekali masyarakat yang ditangkap.

“Permasalahan hukum merupakan muara dari permasalahan sosial yang ada di masyarakat,” tutur Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Tim Saber Pungli dan Deklarasi Tuban Anti Hoax di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Selasa (07/03).

Menurut kapolres, ada 3 hal yang ditekankan sebagai pedoman penegakan hukum yaitu, pertama adalah kepastian hukum yang merupakan asas universal, kedua asas keadilan dalam melakukan penangkapan, kemudian yang ketiga, asas kemanfaatan bagi masyarakat.

“Jadi, penyelesaian masalah tidak harus berujung dengan hukum,’’ beber perwira asal Makasar ini.

Misalnya saja, lanjut Fadly, tim saber pungli bergerak atas asas pencegahan yang terdiri dari beberapa unit, di antaranya tim intelejen yang bertugas mendengarkan masukan dari masyarakat, di mana pos-pos yang rawan dan diduga melakukan pungutan biaya di luar ketentuan.

Tindak lanjut dari itu, ujarnya, pihaknya mengaku tidak langsung melakukan penangkapan, akan tetapi lebih ke arah pencegahan, di antaranya dengan melakukan sosialisasi terutama kepada penyelenggara negara dan aparat pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan publik.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Tuban Kompol Arief Kristanto. Menurutnya, latar belakang yang menjadi keprihatinan Presiden Joko Widodo atas maraknya proses pelayanan publik yang sering kali dianggap menyimpang.

“Masyarakat seharusnya mendapatkan jasa pelayanan sesuai kebutuhannya, namun bukan berarti aparat yang melayani publik bisa dengan senaknya meminta pungutan yang tidak ada payung hukumnya, atau di luar biaya yang ditentukan,’’ jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini.

Saat ini, terang Arief, pemerintah sudah melakukan evaluasi perbaikan. Harapannya, ke depan bisa semakin profesional dan modern dengan dirintisnya pelayanan berbasis teknologi informasi atau pelayanan online.

“Nantinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor atau tempat pelayanan publik, cukup dengan mengisi aplikasi yang muncul dan mengisi data yang diperlukan untuk memperoleh kebutuhan masyarakat,’’ jelentrehnya. (nul/hei)

comments powered by Disqus