Foto : Pengukuhan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Honorer 2020-2024. (chusnul)

Pengukuhan FKPAI Honorer, Sahid : Sebagai Ujung Tombak Kemenag dalam Membimbing Umat

Tubankab - Pengurus Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Honorer Kabupaten Tuban periode 2020 - 2024 resmi dikukuhkan, di aula Pondok Pesantren Al Futuhiyah, Desa Sugiharjo, Kecamtan Kota Tuban, Selasa, (07/07).

Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kemenag Tuban, H. Sahid dan sebagai Ketua FKPAI Kabupaten Tuban Kiai Subhan dari Kecamatan Singgahan, bertindak sebagai saksi Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, M. Qosim.

Acara ini dihadiri sedikitnya 125 undangan dari lingkungan Kemenag Tuban termasuk Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan 10 anak yatim. 

Kepala Kemenag Tuban, Sahid, dalam sambutannya mengatakan penyuluh agama adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.

"Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban melaksanakan pengukuhan, pembinaan dan pembekalan substansial maupun teknis bagi Penyuluh Agama Islam non PNS," terang Sahid.

Sahid menegaskan, Penyuluh Agama Islam merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugasnya membimbing umat dan mengembangkan visi misi Kementerian Agama, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, sejahtera lahir dan batin. 

Selain itu, menurut Sahid, Penyuluh Agama Islam mempunyai fungsi edukatif, informatif, konsultatif dan advokatif.

"Ada 8 klasifikasi tugas penyuluh yakni menangani kemasjidan, kerukunan umat beragama, narkoba, zakat wakaf, produk halal, keluarga sakinah, radikalisme dan pengentasan buta huruf," paparnya.

Maka dari itu, Sahid berharap agar penyuluh harus terus berkoordinasi, komunikasi, bersinergi antara penyuluh dengan kepala KUA, dan membuat laporan kegiatan 8 kali tiap bulan.

Kegiatan ini dirangkai dengan pembagian Surat Keputusan (SK) Penyuluh Non PNS yang diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kemenag Tuban. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus