PENUHI SYARAT, PELAYANAN BPPT HANYA BUTUH WAKTU 3 JAM

Tubankab - Berbagai upaya dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tuban untuk meningkatkan pelayanan serba cepat dan tepat kepada masyarakat, salah satunya dengan cara melakukan pelayanan yang hanya makan waktu 3 jam tuntas.

Kepala Bagian Tata Usaha Soni Kurniawan mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Tuban nomor 33 Tahun 2015 tentang Standart Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan, badan pelayanan publik dituntut untuk bisa menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat penyampaian petunjuk perizinan, mempermudah pekerjaan, dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan.

“Program 3 jam tersebut dapat dilayani dengan syarat permohonan yang diajukan secara administratif sudah lengkap dan memenuhi syarat. Kalau belum lengkap, pihaknya tak bisa menjanjikan secepat itu,’’ ungkap Soni saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (19/10)

Adapun jenis layanan perizinan yang masuk dalam kategori pelayanan 3 jam, lanjut Soni, adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Perpanjangan Usaha Hotel, Perpanjangan Usaha Rumah Makan.

“Izin pengurusan tersebut biasanya makan waktu 2 hari, namun kini hanya dapat diselesaikan dalam tiga jam,’’ akunya.

Selain itu, ujarnya, izin Perpanjangan Pemasangan Reklame, Perpanjangan Pemasangan Reklame non Komersial, dan Perpanjangan Usaha Jasa Kontruksi, yang biasanya selesai dalam lima hari, kini dapat dikerjakan dalam waktu tiga jam.

Tidak itu saja, menurit Soni, izin Perpanjangan Usaha Penggilingan Padi, Huler, serta Perpanjangan Jagal atau Pengedar Daging , yang biasanya memakan waktu tiga hari, sekarang dapat diselesaikan dalam tiga jam. (mil/hei)

comments powered by Disqus