Foto : Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Witono, M.Pd berikan penjelasan saat Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (tauviq)

Penyaluran Dana BOS Berubah, Ini Alasannya

Tubankab - Pengelolaan atau penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini mengalami perubahan. Sebelumnya, penyaluran dana BOS melalui rekening bank, namun kini pencairannya melalui giro.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Witono, M.Pd saat Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.971-7791 Tahun 2017 di aula dinas setempat, Kamis (08/11).  

Witono  menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari SE Mendagri  No.971-7791 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS pada satuan pendidikan sekolah negeri yang diselenggarakan oleh PemkabTuban.

Ia melanjutkan, terkait dengan surat edaran tersebut, secara otomatis terdapat perubahan dalam pengelolaan dana BOS, yakni terutama terkait dengan penyaluran dana BOS, yang semula disalurkan melalui tabungan rekening, saat ini diharuskan dalam bentuk giro.

Hal tersebut, sambung Witono, dikarenakan sebelumnya, terdapat beberapa permasalahan ketika tabungan rekening dikaitkan dengan regulasi penatausahaan (pelaporan) tata kelola BOS saat ini. “Sehingga, perlu dimasukkan dalam bentuk giro,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dikatakan Witono, perlu adanya penyatuan persepsi antara penerima BOS, Disdik Tuban, dan pihak Bank Jatim. Sehingga, masih terangnya, proses pencairan dana BOS melalui giro ini, sesegera mungkin dapat ditindaklanjuti dan tidak saling menunggu antara pihak terkait lainnya.

Dengan beralihnya pencairan BOS dari tabungan rekening ke giro, diharapkan Witono, agar ke depan, pencairan dana BOS dapat semakin mudah serta penatausahaannya sesuai dengan regulasi. Di samping itu, lanjut Witono, kegiatan ini juga sebagai wadah penyatuan persepsi untuk menemukan solusi apabila terjadi keterlambatan pencairan dana BOS.

“Sebenarnya Januari mulai diterapkan, tetapi setelah penyatuan persepsi dengan pihak terkait ini, diharapkan untuk pencairan triwulan 4, pengambilannya sudah harus menggunakan giro,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Manager BOS Tuban tersebut.

Ia juga mengatakan, agar pelaporan terkait pengelolaan dana BOS nantinya dapat berjalan lancar, sepuluh hari setelah dana BOS masuk ke giro, harus dilaporkan kepada Disdik Tuban dengan data dukung sudah dalam keadaan lengkap dan benar. “Yakni, berdasarkan persyaratan yang telah diatur dalam SE Mendagri  No.971-7791 Tahun 2017,” tutupnya. (tauviqurrahman/hei).

comments powered by Disqus