PERANG TERHADAP HOAX, CERMIN CINTA TANAH AIR

Tubankab - Terbongkarnya sindikat ‘Saracen’, penyebar kebencian di media sosial (medsos) kian memperjelas bahwa semakin maraknya penyebar fitnah, berita bohong atau semacamnya yang terstruktur.

“Ini bukti penyebar fitnah kian jelas, entah itu untuk manfaat secara ekonomi, politik, maupun lain sebagainya,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (DKI) Kabupaten Tuban Ir. Heri Prasetyo kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/08).

Heri mengimbau kepada seluruh pengguna medsos untuk lebih cerdas dalam menyikapi berbagai informasi. Pegiat medsos, sambungnya, agar bermedia sosial yang baik dan beretika, serta memperhatikan regulasi yang dibuat oleh pemerintah, khususnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksai Elektronik.

“Pembuat akun-akun yang memang ingin membuat berita bohong, maka akan berpikir dua kali lipat setelah tertangkapnya sindikat tersebut,” imbuh Heri.

Pria 57 tahun ini tidak memungkiri, maraknya akun-akun penyebar hate speech dilandasi oleh berbagai faktor seperti, ekonomi dan hajat hidup. Sehingga, terangnya, di masa yang akan datang masih akan bermunculan akun-akun seperti ini. “Jika sudah menyangkut hajat hidup, maka segala cara dan strategi akan dilakukan,” ujarnya.

Selain lebih cerdas dan bijak dalam penggunaan media sosial, Heri juga mengimbau kepada seluruh pengguna akun, agar melakukan check and recheck terlebih dahulu terkait kredibilitas dari sumber berita tersebut, sebelum memforward berita-berita yang bertebaran di dunia maya.

Masih menurut Heri, maraknya akun-akun penyebar hate speech, bukan karena Undang-undang ITE tidak maksimal, namun lebih dikarenakan bertepatan dengan event-event politik. Selama ini, lanjut Heri, aparat sudah sangat maksimal dalam menerapkan Undang-undang ITE, hal ini dibuktikan dengan diciduknya beberapa penyebar hate speech selama ini.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban ini, berharap untuk seluruh masyarakat Tuban khususnya, agar terus mendukung pemerintah dan aparat dalam penegakan Undang-undang ITE, dan juga menggunakan sarana komunikasi sosial dengan baik serta sesuai dengan norma yang ada.

“Mengkritik tentu boleh, hanya saja harus sesuai dengan kaidah-kaidah, karena tanpa kritik sudah barang tentu pemerintahan berjalan tidak seimbang. Untuk itu, pembelajaran dan sosialisasi terkait hoax harus tetap dilakukan. Perang terhadap penyebaran hoax adalah cermin cinta tanah air dan bangsa,” tukasnya.(nanang wibowo/hei)

comments powered by Disqus