Foto : Bea Cukai Bojonegoro saat gelar kegiatan koordinasi dengan bidang penegakan hukum. (yeni)

Soal Pemberantasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Bojonegoro Apresiasi Pemkab Tuban

Tubankab - Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, memberikan apresiasi kepada Pemkab Tuban dan seluruh jajarannya yang senantiasa bersemangat melaksanakan kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sinergi yang telah terjalin dengan Bea Cukai Bojonegoro dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut diharapkan bisa lebih ditingkatkan di masa-masa mendatang,’’ terang Iwan Hermawan S.H., LLM, ketika dijumpai pada kegiatan koordinasi dengan bidang penegakan hukum di ruang kerjanya, Senin (25/11).

Secara khusus, Iwan, sapaannya, juga menyoroti pemanfaatan DBHCHT pada bidang penegakan hukum yang kegiatannya meliputi pengumpulan informasi, operasi penegakan hukum, dan sosialisasi peraturan cukai.

Ia menuturkan, Pemkab Tuban sudah melaksanakan kegiatan pengumpulan serta penyampaian informasi tentang potensi pelanggaran hukum di sektor cukai dan mendukung pemetaan daerah rawan pelanggaran secara mandiri. Melalui Satpol PP, tambahnya, aktif bersinergi dan berkolaborasi dengan semua elemen mulai dari pemerintah, pihak terkait, hingga masyarakat.

Menurutnya, apabila didapati dugaan keberadaan, peredaran, maupun pengangkutan rokok illegal, maka bisa ditingkatkan ke operasi bersama. Operasi bersama guna memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai atau barang palsu tersebut juga sudah dilaksanakan secara mandiri.

Dana ini digunakan untuk mendukung operasi bersama antara pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan aparat hukum lainnya. Tujuannya adalah memberantas peredaran BKC ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai atau barang palsu.

Meski sudah dilaksanakan secara mandiri, lanjutnya, pihaknya berharap pelaksanaan operasi bersama bisa dilaksanakan secara kontinyu di seluruh kecamatan yang ada di Tuban. Selain mengedepankan pembinaan dan edukasi, sekaligus juga memberikan efek jera.

“Ke depan, setiap tim yang melaksanakan operasi bersama dibekali formulir pernyataan. Apabila ditemukan warung/toko yang menjual rokok ilegal, diminta mengisi dan menandatangani pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatannya sekaligus bisa melaporkan sales yang menawarkan rokok ilegal tersebut kepada petugas yang berwenang,” tegasnya. 

Surat pernyataan tersebut, terangnya, juga harus memuat tanda petugas bea cukai, petugas Satpol PP, dan perwakilan dari kecamatan atau desa. Mereka diharapkan benar-benar turun ke lapangan dan berperan aktif memastikan bahwa di lingkungannya tidak ada peredaran rokok ilegal.

“Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keaktifan pemerintah daerah agar ikut bersama-sama menggempur rokok ilegal. Memastikan rokok yang dijual di lingkungan adalah rokok legal, bukan ilegal,” tukasnya.

Terkait kegiatan sosialisasi peraturan di bidang cukai, Iwan menilai sudah dilakukan dengan baik dan bervariasi. Namun, sebisa mungkin materi yang akan disampaikan bisa dikoordinasikan lebih awal, sehingga pihaknya bisa memberikan masukan dan saran sesuai yang dibutuhkan.

Sosialisasi ini bisa dilaksanakan melalui media atau tatap muka, agar masyarakat memahami aturan cukai dan dampak ekonomi dari pelanggaran. Untuk materi  sosialisasi berupa gambar atau tulisan yang dipasang di luar ruangan, diharapkan materinya bisa lebih dominan supaya lebih mudah dilihat dan dipahami oleh masyarakat. 

Ia menyebutkan, saat ini, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang menjadi acuan pelaksanaan pemanfaatan DBHCHT 2025. Terdapat beberapa perubahan dibandingkan peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian pada beberapa pelaksanaan kegiatan di tahun depan.  (yeni dh/hei)

comments powered by Disqus