Permudah Akses Layanan Publik, Dispendukcapil Tuban Jemput Bola Aktivasi IKD di Car Free Day
- 19 July 2026 15:19
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 43
Tubankab – Kemudahan mengakses layanan publik kini dapat dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersimpan di dalam smartphone. Untuk meningkatkan pemanfaatan layanan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi sekaligus layanan pendaftaran dan aktivasi IKD bagi masyarakat saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sunan Kalijaga, Tuban, Minggu (19/7).
Melalui layanan jemput bola tersebut, masyarakat dapat langsung mengaktifkan IKD dengan membawa KTP elektronik (KTP-el) asli, smartphone, alamat email aktif, dan nomor telepon aktif. Petugas Dispendukcapil siap mendampingi masyarakat mulai dari proses registrasi hingga aktivasi aplikasi IKD.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Agung Triwibowo, menjelaskan bahwa IKD merupakan inovasi pemerintah dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, aman, dan efisien.
"Masih banyak masyarakat yang menyimpan KTP hanya di dompet. Kini saatnya memiliki versi digitalnya melalui Identitas Kependudukan Digital. IKD memberikan banyak manfaat, mulai dari data yang lebih aman dan terlindungi, praktis karena cukup diakses melalui smartphone, memiliki kekuatan hukum yang sama seperti KTP-el fisik, hingga mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik," jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung menerangkan bahwa IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital melalui aplikasi pada smartphone. Penerapan IKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Berbeda dengan KTP-el yang berbentuk fisik, IKD menghadirkan berbagai fitur digital dalam satu aplikasi. Selain dapat digunakan untuk verifikasi identitas secara daring, aplikasi tersebut juga memungkinkan masyarakat menyimpan dokumen kependudukan, seperti KK, KIA, hingga Akta Kelahiran.
"Penerapan IKD bertujuan mengikuti perkembangan teknologi informasi, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempercepat pelayanan publik maupun layanan privat berbasis digital, serta mengamankan identitas penduduk melalui sistem autentikasi sehingga dapat mencegah pemalsuan maupun kebocoran data," imbuhnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Tuban yang telah memiliki KTP-el untuk segera mengaktifkan IKD. Selain melalui layanan di Kantor Dispendukcapil, aktivasi IKD juga terus digencarkan melalui program jemput bola di berbagai lokasi, termasuk kegiatan Car Free Day, instansi pemerintah, sekolah, perbankan, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta.
"Dengan semakin banyak masyarakat yang menggunakan IKD, pelayanan administrasi kependudukan akan semakin mudah, cepat, aman, dan efisien. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mengaktifkan IKD," pungkasnya. (kdg/yav)










