Foto : Pengelola Profesi Dinkes P2KB Tuban Fitri Dian Hayati. (mila)

Permudah Perizinan Layanan Kesehatan Lewat Digitalisasi MPP, Begini Caranya

Tubankab - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) bersinergi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tuban terus memberikan kemudahan perizinan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Pengelola Profesi Dinkes P2KB Tuban Fitri Dian Hayati menjelaskan, pihaknya memberikan layanan kesehatan termasuk layanan dasar dan terintegrasi dalam MPP digital. Saat ini dalam aplikasi MPP digital telah membuka layanan perizinan online untuk sumber daya manusia di bidang kesehatan, seperti perawat, dokter, bidan, apoteker, penyehat tradisional, radiografer dan tenaga kesehatan lainnya. 

“Teman-teman yang ingin mengurus Surat Izin Praktik (SIP) cukup mengakses MPP digital, dan tersedia google form. Nanti, akan tersimpan dalam google drive milik kami. Tinggal upload aja,” jelas Fitri kepada awak media, Jumat (13/10).

Fitri menceritakan, awalnya kepengurusan masih manual dan membutuhkan waktu cukup lama atau sekitar 14 hari kerja. Namun, setelah Kabupaten Tuban menjadi salah satu dari  21 dari kota/ kabupaten yang menjadi projek percontohan MPP digital, di mana kepengurusan izin terpusat di masing-masing daerah, termasuk izin layanan kesehatan. 

Hal ini membawa berita positif bagi tenaga kesehatan untuk mempermudah pengurusan perizinan STR, yang merupakan keterangan tertulis dari pemerintah bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi,  sehingga mereka dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. 

Selain itu juga, SIP atau tanda bukti kewenangan berpraktik yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada tenaga kesehatan, juga bisa diakses melalui MPP digital yang harus terintergrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).  

“Memang sebelum mengakses MPP, para pemohon harus mengakses Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa diunduh di google play store, kemudian baru bisa mengakses MPP digital,” ucapnya. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus