Administrator Database Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Daniel Reredo Ahmad Ghozali dalam Talkshow Ekspansi LPPL Radio Pradya Suara Tuban. (ist)

Pindah Domisili Jangan Asal Berangkat, Disdukcapil Tuban Ingatkan Pentingnya Urus SKPWNI

Tubankab - Rencana pindah rumah ke luar desa, luar kecamatan, atau bahkan luar daerah ternyata tidak cukup hanya dengan mengemas barang. Masyarakat juga perlu memastikan status administrasi kependudukannya tetap tertib melalui pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Administrator Database Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Daniel Reredo Ahmad Ghozali, mengatakan masih banyak warga yang belum memahami pentingnya dokumen tersebut. Akibatnya, tidak sedikit perpindahan penduduk yang berujung pada persoalan administrasi, mulai dari data yang menggantung hingga munculnya data kependudukan ganda.

"SKPWNI diterbitkan oleh Dukcapil daerah asal. Jadi sebelum pindah ke daerah lain, masyarakat wajib mengurus SKPWNI terlebih dahulu. Setelah itu baru dilaporkan ke Dukcapil daerah tujuan," jelas Daniel dalam Talkshow Ekspansi di Radio Pradya Suara FM Tuban, Kamis (9/7).

Ia menjelaskan, setiap Warga Negara Indonesia yang berpindah domisili, minimal antar desa, wajib mengurus SKPWNI. Prosesnya diawali dengan melapor ke pemerintah desa asal untuk memperoleh surat pengantar pindah. Surat tersebut kemudian dibawa ke layanan Dukcapil di kecamatan atau Mal Pelayanan Publik (MPP) guna diterbitkan SKPWNI.

Menurut Daniel, dokumen tersebut menjadi dasar bagi Dukcapil daerah tujuan untuk menerbitkan dokumen kependudukan yang baru. Tanpa SKPWNI, perpindahan penduduk tidak dapat diproses.

"Kalau tidak mengurus SKPWNI dari daerah asal, daerah tujuan tidak bisa menerbitkan dokumen kependudukan. Status penduduknya nanti bisa menggantung, sudah tidak tercatat di daerah asal, tetapi juga belum tercatat di daerah tujuan," ujarnya.

Daniel menuturkan, persoalan lain yang masih kerap ditemui adalah masyarakat yang langsung mendaftarkan diri sebagai penduduk baru di daerah tujuan tanpa melalui prosedur perpindahan. Praktik tersebut pernah menyebabkan munculnya data kependudukan ganda.

"Dulu masih banyak yang pindah tanpa mengurus SKPWNI. Mereka justru mendaftarkan data baru di daerah tujuan sehingga muncul data ganda. Dampaknya masih kami temui sampai sekarang," katanya.

Ia menambahkan, SKPWNI memiliki masa berlaku selama 365 hari. Apabila dokumen tersebut tidak segera dilaporkan ke Dukcapil daerah tujuan hingga masa berlakunya habis, masyarakat harus mengulang proses pengurusan dari awal.

Selain itu, apabila rencana perpindahan batal dilakukan setelah SKPWNI diterbitkan, pemohon juga wajib melapor kembali ke Dukcapil daerah asal agar status perpindahan dibatalkan dalam sistem administrasi kependudukan.

Terkait layanan digital, Daniel menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Dukcapil telah memfasilitasi layanan pindah online antar-Dukcapil. Namun, di Kabupaten Tuban pengajuan SKPWNI melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih belum tersedia. Meski demikian, masyarakat sudah dapat melihat dokumen SKPWNI yang telah diterbitkan melalui aplikasi IKD apabila sewaktu-waktu dokumen fisiknya hilang.

Menutup dialog, Daniel mengimbau masyarakat agar mengurus administrasi perpindahan sebelum benar-benar berpindah tempat tinggal.

"Sebelum pindah secara fisik ke daerah tujuan, lapor dulu ke desa dan urus SKPWNI di layanan Dukcapil. Sekarang pelayanannya sudah tersedia sampai tingkat kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil Kabupaten. Kalau SKPWNI sudah selesai sebelum pindah, proses administrasi di daerah tujuan akan jauh lebih mudah," pungkasnya. (yav)

comments powered by Disqus