POLRES APRESIASI PP. NOMOR 60 TAHUN 2016

Tubankab - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 yang akan mulai berlaku Kamis (05/01) secara nasional, mendapatkan apresiasi dari Polres Tuban.

Kasatlantas Polres Tuban AKP Eko Iskandar, saat ditemui di ruangannya, Rabu (04/01) mengatakan, berlakunya PP Nomor 60 Tahun 2016 berlatar belakang positif, artinya hal itu tentunya untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor bukan pajak. Dengan demikian, kata Eko, hasilnya akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas penunjang lainnya, serta meningkatkan pelayanan agar lebih baik.

Dikatakannya, jumlah wajib pajak jelang 6 Januari bertambah banyak dari hari biasa. Biasanya hanya sekitar 100 orang, sekarang naik menjadi 300 wajib pajak lebih per hari, sebelum tarif baru dalam ‎penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB mulai diberlakukan.

"Mungkin ini dilakukan para wajib pajak sebelum diberlakukan tarif baru nanti," ujarnya.

Dia menambahkan, sesuai arahan dari pusat, naiknya pengurusan pajak kendaraan lumayan besar. Dia menyebutkan, di antaranya tarif PNBP STNK, BPKB, pengesahan STNK, STCK, TNKB, mutasi kendaraan keluar daerah dan Nopol cantik tanpa huruf maupun pakai huruf.

Di antara kenaikan itu, tegas Eko, ada yang sampai naik tiga kali lipat dari tarif lama. Misalnya biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp.100 ribu yang sebelumnya hanya Rp.50 ribu, sedangkan roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp.75 ribu menjadi Rp 200 ribu. (nul/hei)

comments powered by Disqus