POLRES LAUNCHING PROGRAM WAJIB LAPOR DAN SOSIALISASI PROGRAM CALL CENTER 110
- 12 March 2018 14:41
- Yolency
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 497
Tubankab - Polres Tuban secara resmi melaunching Program 1x24 Tamu Wajib Lapor dan Sosialisasikan Program Layanan Call Center 110 Polri, di halaman Pendopo Krido Manunggal Tuban, Senin (12/03).
Acara yang digelar usai pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan stakeholder terkait, yang sekaligus menyaksikan langsung pemotongan pita bunga oleh Bupati Tuban, H. Fathul Huda, didampingi Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR.
AKBP Sutrisno HR, Kapolres Tuban saat ditemui sejumlah wartawan usai acara mengatakan, hari ini pihaknya telah melaunching Program Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam dan Call Center 110 (bebas pulsa) milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Sebenarnya, program ini sudah dilakukan di Polsek jajaran, termasuk Bhabinkamtibmas, 3 pilar kecamatan, dan 3 pilar desa, tidak lain dan tidak bukan yang tujuannya untuk kerjasama, apabila ada orang-orang baru masuk di wilayah desa. Mereka harus tahu apa kegiatannya, dan apa tujuannya datang di situ,” ucap Kapolres yang rutin puasa sunah tersebut.
Kapolres mencontohkan, pengungkapan kasus kepemilikan obat terlarang jenis dobel L beberapa waktu lalu, berawal dari tamu yang tidak lapor lebih dari 1x24 jam. Dari situ masyarakat mulai curiga, kemudian 3 pilar mendatangi warga yang bersangkutan, dan ternyata setelah digeledah di indekosnya, terbukti ada barang “haram” jenis dobel L sekitar 10 ribu butir.
“Ini sebenarnya program lama, namun kita revitalisasi lagi biar membangkitkan kebersamaan warga, dengan tujuan agar wilayah setempat terwujud situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kemudian, terkait sosialisasi pelayanan Program Call Center 110, Kapolres menerangkan, program tersebut adalah program nasional Kapolri. Hebatnya, program ini setiap laporan masyarakat tentang tindak kejahatan akan langsung ditangani oleh Mabes Polri, kemudian dilanjutkan kepada server di Polres jajaran untuk ditindaklanjuti.
“Akan langsung diketahui di mana posisi atau titik koordinat sang pelapor, sehingga tim dari pihak Polres akan langsung bergerak memberikan pelayanan pada posisi pelapor,” pungkasnya. (chusnul huda/hei)