POLRES TUBAN TERBITKAN MAKLUMAT, INI ALASANNYA
- 24 March 2017 14:29
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 379
Tubankab - Maraknya pemberitaan penculikan anak yang meresahkan masyarakat dan mengganggu kondusivitas situasi kamtibmas akhir-akhir ini, membuat Polres Tuban mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan maklumat kepada seluruh masyarakat Tuban, Jumat (24/03).
Wakapolres Tuban Kompol Arief Kristanto menyampaikan, hingga saat ini di Kabupaten Tuban belum ada laporan terkait kasus penculikan anak. Kendati demikian, pihaknya akan terus giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Semoga di Tuban tidak sampai ada kasus penculikan anak, dan hari ini kita sebar anggota polisi wanita (polwan) untuk melakukan sosialisasi di tempat-tempat keramaian,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini.
Harapannya, ujar Arif, melalui sosialisasi Maklumat Kapolres Tuban, ini masyarakat akan lebih hati-hati dan tidak terprovokasi informasi palsu (hoax) tentang isu penculikan anak sebelum klarifikasi kebenarannya terlebih dahulu.
Adapun isi maklumat tersebut, sebut Arif, di antaranya informasi terkait isu penculikan anak merupakan informasi yang tidak benar atau berita palsu yang dengan sengaja dibuat oleh pihak tertentu dengan maksud membuat keresahan masyarakat; diimbau kepada masyarakat Tuban agar tidak mudah terpengaruh, terpancing dan terprovokasi terkait informasi yang tidak benar, sehingga berakibat pada perbuatan melanggar hokum; tetap peka dan waspada terhadap situasi dan kondisi yang berkembang di lingkungan sekitar, dan diharapkan untuk memberdayakan sistem keamanan lingkungan (siskamling) guna menangkal setiap gangguan kamtibmas; tanggap terhadap permasalahan yang berkembang di wilayah sekitarnya, dan segera melaporkan atau koordinasi dengan pihak kepolisian, TNI dan Pemerintah Desa/Kelurahan yang ada agar sesegera mungkin dapat diambil langkah-langkah pencegahan; Polres Tuban beserta stakeholder terkait sesering mungkin melaksanakan kegiatan patroli untuk memelihara situasi kamtibmas wilayah Tuban; Polres Tuban akan menindak tegas terhadap semua bentuk perbuatan melawan hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Tuban, baik yang sengaja maupun tidak sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar (hoax), baik melalui media sosial atau media lain yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. (nul/hei)