Foto : Maklumat Penyelenggaran Karnaval dan Penggunaan Sound System. (ist)

Polres Tuban Terbitkan Maklumat Penyelenggaran Karnaval dan Penggunaan Sound System, Ini Isinya

Tubankab – Maraknya penggunaan sound system bervolume tinggi pada sejumlah kegiatan masyarakat, direspon oleh Polres Tuban dengan mengeluarkan Maklumat tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian Masyarakat.

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsudin, S.I.K., M.T., mengungkapkan maklumat tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketentraman, keamanan, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat. Langkah tersebut diambil mengantisipasi penggunaan sound system yang bervolume tinggi yang berlebihan.

“Utamanya saat penyelenggaran karnaval maupun hiburan keramaian masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Pada maklumat tersebut, panitia kegiatan karnaval maupun kegiatan masyarakat harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Masyarakat Umum, Kegiatan Masyarakat lain, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Selain itu, panitia diharuskan memedomani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.

Kapolres Tuban mengimbau agar penyelenggaraan kegiatan tidak menggunakan sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 decibel dengan jumlah maksimal 4 subwoofer dengan ukuran 16 inci. Aturan tersebut diberlakukan agar penyelenggaraan kegiatan tidak membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan maupun konstruksi bangunan.

Selain itu, semua pihak yang terlibat pada kegiatan menggunakan busana yang sopan dan tidak mengandung unsur pornografi. Warga juga dilarang mengonsumsi minuman keras dan barang terlarang lainnya. Tidak hanya itu, penggunaan senjata tajam dan praktik perjudian juga dilarang.

“Masyarakat harus turut bersama-sama menjaga ketertiban umum,” terangnya.

Kegiatan masyarakat juga tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Mantan Kapolres Batu ini menegaskan agar masyarakat mematuhi maklumat tersebut. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, personel Polres Tuban akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (m agus h/hei)

comments powered by Disqus