Progres Kabupaten/Kota Dalam Rangka Implementasikan UU KIP, KIP Jatim: Tuban Sudah Penuhi Standar Nilai Minimal
- 08 November 2018 16:41
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1046
Tubankab - Sebagai wujud kegiatan monitoring dan evaluasi setiap tahun, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mendatangi PPID Kabupaten Tuban yang berada di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Kamis (08/11).
Kedatangan tim KIP Jatim yang dipimpin langsung ketuanya, Ketty Tri Setyorini tersebut disambut langsung oleh ketua PPID Kabupaten Tuban, Ir. Hery Prasetyo S, MM didampingi pejabat lainnya di Ruang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (RPID) Kabupaten Tuban.
Ketua KIP Jatim Ketty Tri Setyorini, saat diwawancarai reporter tubankab.go.id mengatakan, kegiatan monev tersebut mengaplikasikan apa yang tertuang di dalam peraturan Komisi Informasi.
Sehingga, lanjut mantan Ketua KPU Jember ini merupakan sarana untuk melihat bagaimana progres kabupaten/kota dalam rangka mengimplementasikan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
“Hari ini kita datang ke Kabupaten Tuban dalam rangka hasil penilaian sementara berdasarkan SAQ (Self Assessment Questionnaire) dan penilaian website kami, Kabupaten Tuban memenuhi syarat untuk kita kunjungi,” kata komisioner KIP Jatim asal Tulungagung ini.
Ketty menambahkan, tahun ini tidak semua kabupaten/kota yang dikunjungi oleh pihaknya, karena yang dikunjungi adalah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria penilaian dengan poin minimal 50 ke atas. Sehingga jelas, jika KIP Jatim berkunjung ke Kabupaten Tuban berarti Tuban sudah memenuhi standar nilai minimal.
“Kita jumlahkan dari 38 kabupaten/kota hanya 21 kabupaten/kota di Jawa Timur yang kita kunjungi. Mudah-mudahan ini nanti menghasilkan nilai yang baik karena kita hanya menilai dengan kategori A (sudah terbuka/informatif), kategori B (menuju informatif) dan kategori C (cukup informatif). Puncaknya akan kita umumkan penghargaan PPID Award 2018 pada awal Desember mendatang,” imbuh alumnus Universitas Jember ini. (chusnul huda/hei)