RAKORWAS INSPEKTORAT, AGUS : TINDAK LANJUTI 201 TEMUAN

Tubankab – Guna menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pengawasan, Inspektorat Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) bersama pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selama 2 hari di Kantor Inspektorat Kabupaten Tuban, Kamis (24/11).

Kegiatan tersebut dimaksudkan memberikan pemahaman kepada entitas/SKPD, dalam hal ini pimpinan unit kerja dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab, akan arti pentingnya merespon dan menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pengawasan.

Drs. Agus Priyono Hadi, MM, selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Tuban, dalam sambutannya mengatakan, tujuan dalam penyelenggaraan Rakorwas ini adalah menindaklanjuti rekomendasi temuan atas hasil pengawasan oleh unit kerja dan pimpinan SKPD dengan status tindak lanjut selesai (TS) atau sesuai yang direkomendasikan.

“Kami ingin menghindari permasalahan hukum terkait hasil temuan yang merugikan negara/daerah. Temuan tersebut ditindaklanjuti selama 60 hari. Jika sampai melebihi batas waktu, maka akan masuk ke ranah hukum,” tegas Agus.

Agus membeberkan, pelaksanaan Rakorwas kali ini membahas hasil temuan pengawasan pada 34 unit kerja dan SKPD yang belum ditindaklanjuti, dengan rincian: 9 SKPD pada dinas/badan/kantor, 8 kecamatan, 5 UPTD Disdikpora, 10 UPTD Dinas Kesehatan/Puskesmas, dan desa-desa pada 2 kecamatan.

Agus melanjutkan, jumlah temuan dan rekomendasi yang dirakorwaskan kali ini sebanyak 201 temuan dengan 209 rekomendasi. Dari 209 rekomendasi tersebut baru ditindaklanjuti dengan status tindak lanjut selesai (TS) sebanyak 26 rekomendasi, sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 183 rekomendasi. (nul/hei)

comments powered by Disqus