REFLEKSI HARI ANAK NASIONAL, MENIK : JANGAN UNGKIT KESALAHAN ANAK LAGI
- 24 July 2017 13:26
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 427
Tubankab - Masih tingginya kasus kekurangan gizi terhadap anak di Kabupaten Tuban, membuat Pemkab Tuban terus melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan cara memberikan makanan tambahan kepada anak.
“Dari hasil pemantaun status gizi (PSG) secara nasional, Tuban pernah tempati urutan tertinggi untuk kasus kekurangan gizi. Untuk menangani ini, kita sudah berikan makanan tambahan selama 90 hari,’’ kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan P3A) Kabupaten Tuban Menik Musahada menyampaikan refleksi terkait momen Hari Anak Nasional saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/07).
Sebagai OPD yang menaungi perlindungan anak, ibu 3 orang anak ini juga menuturkan tentang kekerasan yang melibatkan anak. Menurutnya, Dinsos dan P3A sudah memberikan pelatihan untuk para pendamping yang ada di kecamatan-kecamatan. Dari 20 kecamatan yang ada di Tuban, masing-masing akan memiliki 2 pendamping. Pembentukan pendamping ini sejatinya sebagai perpanjangan tangan dari Dinsos dan P3A, serta Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tuban, agar bisa menjangkau hingga ke kecamatan, manakala terjadi permasalahan yang melibatkan anak.
“Ini merupakan perpanjangan tangan dari kami, sehingga ketika ada kasus kekerasan yang melibatkan anak, itu bisa ditangani oleh para pendamping jika terjadi kasus-kasus hukum,” imbuhnya.
Mantan Kasi Gizi Dinas Kesehatan Tuban, ini juga menyoroti maraknya kasus pernikahan anak usia dini. Untuk kasus ini, ungkap Menik, tidak menampik jika hal tersebut memang kasuistis. Oleh sebab itu, akunya, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya P2TP2A dan Dinas Pendidikan, serta Kantor Kementerian Agama.
“Masyarakat Tuban, perempuan khususnya, wawasannya belum terbuka tentang pernikahan dini. Efek dari pernikahan dini, mereka belum tahu, padahal sudah ada aturan di undang-undang tentang batasan umur untuk menikah,” beber Menik.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Menik juga menyampaikan tentang sejumlah permintaan anak yang tak terucapkan, di antaranya, cintai anak sepenuh hati, jangan marahi anak di depan orang banyak, jangan bandingkan anak sendiri dengan orang lain, jangan anggap anak kecil, jangan pernah ungkit kesalahan anak lagi, jangan memarahi anak dengan mengatakan hal-hal buruk, jangan melarang anak dengan hanya kata, tetapi berilah penjelasan, jangan ikutkan anak dengan masalah yang tidak ada hubungannya dengan orangtua, cintai anak karena mereka yang ada di dalam kehidupan orangtua. (nanang wibowo/hei)