SALAHI PROSEDUR, PANWAS DAN SATPOL PP TERTIBKAN APK

Tubankab - Selama 2 hari terakhir, Panwas dan Satpol PP Tuban telah menertibkan sekitar 30 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 yang tidak sesuai prosedur.

Seperti yang terlihat hari ini, Rabu (28/02), puluhan personel Satpol PP didampingi Panwaskab Tuban menyisir setiap sudut kota yang disinyalir menjadi tempat pemasangan APK yang menyalahi aturan. Semua APK yang dipasang tersebut berupa banner dengan berbagai ukuran.

M. Arifin, S.Pd komisioner Panwaskab Tuban Divisi Pencegahan dan Hubungan AntarLembaga saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban sudah dilakukan 2 hari yg lalu sampai hari ini masih berlangsung.

“Untuk hari ini menyasar perempatan Pegadaian Tuban, GOR Rangga Jaya Anoraga dan sekitar Kecamatan Merakurak. Untuk di pertigaan Manunggal, perempatan Kapur, dan depan SMPN 4 Tuban sudah kemarin,” ucap pria kelahiran 20 Agustus 1986 tersebut.

Pria asli Kecamatan Montong ini menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP akan terus melakukan penertiban selama masih ada APK yg tidak sesuai prosedur, sebab setelah ada surat perintah penurunan 1x24 jam dari KPU Tuban kepada tim pasangan calon yang tidak diindahkan, maka menjadi tanggung jawab Satpol PP yang kemudian dibantu Panwas dan KPU untuk penertiban APK Tersebut.

Dari penertiban APK ini, diharapkan tim pasangan calon segera bisa kampanye sesuai jadwal yang sudah ada, dengan mempercepat pembuatan dan penyerahan desain APK kepada KPU dan pencetakan APK oleh KPU. Kemudian, tim kampanye atau pasangan calon bisa selalu berkoordinasi terkait pemasangan APK, baik desain, jumlah dan lokasi pemasangan,

“Semoga pelaksanaan tahapan kampanye berjalan lancar dengan prinsip proporsional dan berkeadilan, serta mendidik masyarakat pemilih jangan sampai ada miskomunikasi dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus