SAMBUT DIRGAHAYU RI KE-72, BUPATI KELUARKAN SURAT EDARAN

Tubankab - Dalam rangka menyambut Dirgahayu RI ke-72, Bupati Tuban H. Fatchul Huda mengeluarkan surat edaran (SE). SE bernomor : 546/360/414.013/2017 tersebut berisi aturan kegiatan peringatan HUT RI, terutama pawai karnaval.

“Pawai karnaval yang dilaksanakan khusus untuk pelajar (mulai PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA) harus dibatasi jumlah pesertanya per sekolah, sehingga para peserta tidak meninggalkan salat wajib (Dhuhur, Ashar, dan Magrib),’’ tulis bupati melalui SE-nya.

Selain itu, kata bupati, pawai karnaval dilaksanakan dalam bentuk rangkaian pawai budaya nusantara, sehingga tidak melanggar norma-norma agama dan adat istiadat.

SE tersebut perlu disampikan agar pawai karnaval dalam rangka HUT Proklamasi RI ke-72 bisa berjalan dengan tertib dan lancar. SE ini ditujukan kepada masing-masing camat se-Kabupaten Tuban agar berkoordinasi dengan pihak panitia Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN). (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus