Foto : Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban Sutrisno Puji Utomo. (yavid)

Sampai Kini, Helpdesk Sengketa Penetapan DCT Bawaslu Tuban Kosong Permohonan, Kok Bisa ?

  • 08 November 2023 15:40
  • Heri S
  • Umum,
  • 459

Tubankab - Helpdesk pengajuan permohonan sengketa mengenai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 telah dibuka sejak 3 hari lalu, namun hingga saat ini Bawaslu Tuban belum menerima satu pun permohonan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban Sutrisno Puji Utomo menjelaskan bahwa pembukaan helpdesk ini berfungsi sebagai sarana penerimaan permohonan sengketa. Selain itu, helpdesk ini juga menjadi tempat konsultasi bagi semua partai politik yang telah secara resmi menjadi peserta pemilu sebelum mengajukan permohonan sengketa.

Pelaksanaan ini berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Bahwa permohonan sengketa disampaikan paling lama 3 (tiga) hari. Dan sudah dibuka sejak Senin tanggal 6 November 2023.

"Sampai siang hari ini masih belum ada permohonan sengketa, dan masih ditunggu sampai batas akhirnya di jam 4 sore hari Rabu ini," terang pria kelahiran 1992 ini kepada reporter tubankab.go.id, Rabu (08/11).

Sebelum dibuka, pihaknya sudah mewanti-wanti, untuk peserta pemilu supaya tidak melakukan pengajuan permohonan sengketa mengenai penetapan DCT. Mengingat adanya syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi karena pihak yang mengajukan permohonan ini adalah dari partai politik bukan dari peserta calon legislatifnya.

Sutrisno juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan edukasi terkait dengan proses sengketa ini beberapa kali kepada partai politik, bagaimana cara mengajukan keberatan sebagai pemohon dan sebagainya. Bawaslu Kabupaten Tuban sudah lakukan sosialisasi kepada partai politik terkait hal-hal tersebut.

“Yang jelas sampai hari ini komunikasi saya dengan partai politik, belum ada yang keberatan dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU, semuanya menerima,” tutupnya. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus