Foto : Sejumlah petugas saat sidak rokok ilegal di toko kelontong. (chusnul)

Satpol PP dan Damkar Sidak Toko Kelontong, Ada Apa ?

Tubankab - Satpol PP dan Damkar Tuban melakukan inspeksi mendadak di beberapa toko kelontong di wilayah kecamatan. Upaya ini ditempuh guna mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto menjelaskan setiap perusahaan rokok memiliki kewajiban membayar cukai rokok. Namun, ada beberapa yang mengatur untuk keuntungan pribadi perusahaan dengan tidak membayar pajak berupa cukai.

"Mereka tidak merekatkan pita cukai di bungkus rokoknya. Ada juga yang menempelkan cukai yang tidak standarnya," bebernya, Kamis (21/03).

Contohnya, sambung Siswanto, Sigaret Kretek Tangan (SKT) cukai pajaknya Rp 410 lebih murah tapi ditempelkan di Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang seharusnya Rp 1.100.

"Ini kan merugikan pendapatan negara dari sektor pajak cukai, sehingga masyarakat perlu mengetahuinya," ungkap dia.

Dan yang dominan di masyarakat, lanjut Siswanto, rokok yang memang tidak dilengkapi pita cukai. Selain itu, ada juga yang pita cukai palsu, pita cukai cap di bungkus rokoknya. Masyarakat perlu paham dan mengetahui hal ini.

"Rencana giat ini ada di 30 titik se- Kabupaten Tuban bersama tim. Dan giat yang melibatkan 2 orang informan tiap kecamatan di 40 titik," tegasnya.

Pihaknya berharap, adanya kegiatan ini dapat meminimalisasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban. Sebab diakuinya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban masih relatif terpantau.

"Tidak banyak rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Tuban. Tapi jangan sampai kita lengah," tandas Siswanto.

Sebab, menurutnya, jika lengah sedikit maka kemungkinan akan diserbu peredaran rokok ilegal, baik dari kota lain di Jawa Timur atau luar daerah.

"Dengan pengumpulan informasi ini kita turut menjaga jangan sampai Kabupaten Tuban kemasukan barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan keuangan negara," pungkas dia. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus