Foto : Sejumlah petugas saat sisir warung dan kafe. (ist)

Satpol PP dan Damkar Tuban Sisir Warung dan Kafe di Tambakboyo, Ada Apa ?

Tubankab - Sejumlah personel Satpol PP dan Damkar Tuban menyisir warung atau kafe di Desa Pulogede, Kecamatan Tambakboyo yang diindikasi menjual minuman beralkohol tipe C. Upaya ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman keras (miras).

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto membenarkan, jika pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak di sana.

Alhasil, personel Satpol PP dan Damkar menemukan minuman beralkohol jenis bir dan malaga yang masuk daftar diperbolehkan tapi harus melakukan izin.

"Tepatnya di Dusun Tanjang, Pulogede, Tambakboyo. Di sana kita juga lakukan pembinaan terhadap pemilik warung atau kafe," ucapnya, Kamis (22/02).

Menurutnya, jenis minuman beralkohol (mihol) yang dijual masuk kategori tipe C dengan kadar 5-10 persen alkohol harus  berizin.

"Yang tidak diperbolehkan adalah menjual arak, sebab arak sangat dilarang dan tidak diperbolehkan," tegasnya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar warung atau kafe tidak menjual mihol jenis arak. Bagaimana pun juga arak tidak ada izin yang memperbolehkan.

"Kita akan lakukan tindakan teguran dan bahkan bisa penutupan warung atau kafe jika membandel dan terbukti di persidangan," beber Siswanto.

Bukan hanya itu, risiko lainnya ia tegaskan bisa juga dalam ranah persidangan, karena itu termasuk tindakan pidana, jika dilakukan proses yustisia.

"Pemilik warung mengaku pernah menjual mihol jenis arak, namun hanya sedikit. Untuk itu kami peringatkan jangan menjual arak lagi," imbuh dia.

Tidak sampai di sini, Satpol PP dan Damkar akan terus melakukan pengembangan dari keterangan pemilik warung. Sebab, warung tersebut mengaku pernah mendapat pasokan arak dari Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding.

"Pemilik warung mengaku pernah dapat pasokan arak 1 hingga 2 dus jenis arak toping merah," sebut dia.

Ia mengimbau, agar pemilik warung tidak lagi penjual mihol jenis arak sebab dapat dipidanakan. Kalaupun mihol lainnya diharuskan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini sebagai upaya pembinaan agar peredaran mihol jenis arak dapat ditekan dan tidak dibenarkan peredarannya," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus